Kamis, 20 November 2025

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung menangkap Hakim Ali Muhtarom di rumahnya Desa Pelemkerep, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara.

Dia ditangkap setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus suap perkara CPO yang ditangani Kejaksaan Negeri Jakarta.

Selain menangkap Hakim Ali Muhtarom, penyidik Kejagung juga menggeledah tiga rumah, dua rumah milik Ali Muhtarom di Desa Pelemkerep (Mayong) dan Bandungrejo (Kalinyamatan), serta satu rumah miliki keponakannya di Tunggulpandean (Nalumsari).

Saat ditangkap, Ali Muhtarom diketahui sempat menghadiri acara halalbihalal di RT tempat tinggalnya, Desa Pelemkerep. Ia pun dibawa penyidik ke Jakarta dengan keadaan masih mengenakan sarung dan peci.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler