Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung menangkap Hakim Ali Muhtarom di rumahnya Desa Pelemkerep, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara.
Dia ditangkap setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus suap perkara CPO yang ditangani Kejaksaan Negeri Jakarta.
Selain menangkap Hakim Ali Muhtarom, penyidik Kejagung juga menggeledah tiga rumah, dua rumah milik Ali Muhtarom di Desa Pelemkerep (Mayong) dan Bandungrejo (Kalinyamatan), serta satu rumah miliki keponakannya di Tunggulpandean (Nalumsari).
Saat ditangkap, Ali Muhtarom diketahui sempat menghadiri acara halalbihalal di RT tempat tinggalnya, Desa Pelemkerep. Ia pun dibawa penyidik ke Jakarta dengan keadaan masih mengenakan sarung dan peci.
Murianews, Jepara – Kejaksaan Agung (Kejagung) diketahui telah menggeledah dan menangkap hakim Ali Muhtarom yang menjadi tersangka kasus suap CPO.
Salah satu objek yang digeledah yakni rumah milik keponakan Ali Muhtarom di Desa Tunggulpandean, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, Minggu (13/4/2025).
Di rumah itu, penyidik Kejagung menemukan uang tunai berbentuk dollar Amerika Serikat dan dollar Singapura yang nilainya setara dengan Rp 5,5 miliar.
Uang diduga hasil suap yang diterima Hakim Ali Muhtarom itu ditemukan di kolong tempat tidur. Saat ditemukan, uang itu disembunyikan di dalam koper warna hitam yang dibungkus menggunakan karung dan kardus.
Ketua RT setempat Suparno (61) ikut menyaksikan penggeledahan itu. Bahkan, ia juga ikut memegang uang tersebut lantaran diminta penyidik unutk ikut menghitung lebaran duit tersebut.
”Ada 42 pack dollar AS dan tiga pack dollar Singapura,” ungkapnya tanpa menyebutkan nominal setiap lembarnya itu.
Saking banyaknya, proses penghutungannya pun memakan waktu sekitar tiga jam. Yakni dimulai dari sekitar pukul 00.00 sampai 03.00 WIB, Minggu (13/4/20250.
”Penghitungan uang mulai jam 12-an malam sampai jam 3 pagi,” katanya.
Sebelumnya...
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung menangkap Hakim Ali Muhtarom di rumahnya Desa Pelemkerep, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara.
Dia ditangkap setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus suap perkara CPO yang ditangani Kejaksaan Negeri Jakarta.
Selain menangkap Hakim Ali Muhtarom, penyidik Kejagung juga menggeledah tiga rumah, dua rumah milik Ali Muhtarom di Desa Pelemkerep (Mayong) dan Bandungrejo (Kalinyamatan), serta satu rumah miliki keponakannya di Tunggulpandean (Nalumsari).
Saat ditangkap, Ali Muhtarom diketahui sempat menghadiri acara halalbihalal di RT tempat tinggalnya, Desa Pelemkerep. Ia pun dibawa penyidik ke Jakarta dengan keadaan masih mengenakan sarung dan peci.