Selasa, 24 Juni 2025

Murianews, Jepara – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan hakim Ali Muhtarom sebagai tersangka suap vonis lepas dalam perkara ekspor minyak mentah atau crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hartanya ternyata tersebar di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.

Diketahui, Ali Muhtarom merupakan hakim Ad-hoc kelahiran Kabupaten Jepara. Sebelumnya dia merupakan seorang pengacara. Berdasarkan Laporan Harta Kekayan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dia buat pada 21 Januari 2025, Hakim Ali Muhtarom memiliki harta kekayaan sebesar Rp1.303.550.000.

Semenjak menjadi hakim di PN Jakarta Pusat, harta kekayaannya meningkat berlipat ganda. Sebelumnya, saat dia masih menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru, total harta kekayannya sebesar Rp 663.171.802.

Adapun rincian harta kekayaan hakim Ali Muhtarom yaitu:

  • Tanah dan bangunan seluas 281 m2/250 m2 di Jepara, hasil sendiri, Rp500.000.000;
  • Tanah seluas 3.025 m2 di Jepara, hasil sendiri, Rp225.000.000;
  • Tanah dan bangunan seluas 195 m2/195 m2 di Jepara, hasil sendiri, Rp150.000.000;
  • Tanah seluas 407 m2 di Jepara, warisan, Rp100.000.000;
  • Tanah Seluas 185 m2 di Jepara, hasil sendiri, Rp100.000.000;
  • Tanah seluas 1.705 m2 di Jepara, hasil sendiri, Rp75.000.000; dan
  • Tanah seluas 3.381 m2 di Jepara, hasil sendiri, Rp100.000.000.

Ali Muhtarom juga melaporkan kepemilikan Motor Honda tahun 2017 seharga Rp9.000.000, Mobil Honda CRV Minibus tahun 2014 seharga Rp135.000.000, dan Motor Honda Vario tahun 2016 seharga Rp14.000.000. Aset yang merupakan hasil sendiri ini seluruhnya senilai Rp158.000.000.

Geledah Rumah...

  • 1
  • 2

Komentar

Terpopuler