Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Diberitakan sebelumnya, penyidik Kejagung menangkap dan menggeledah rumah Ali Muhtarom di Desa Pelemkerep, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara, Sabtu (12/4/2025) malam. Penyidik menyita satu unit mobil fortuner.

Kemudian, pada Minggu (13/4/2025) malam, penyidik bersama Kejaksaan Negeri Jepara menggeledah rumah keponakan Ali Muhtarom di Desa Tunggulpandean, Kecamatan Nalumsari. Penyidik menemukan uang dolar Amerika Serikat yang nilainya setara dengan Rp 5,5 Miliar.

Uang tersebut ditaruh di dalam koper hitam yang dibungkus karung dan kardus. Uang itu disembunyikan di bawah kolong tempat tidur.

Editor: Budi Santoso

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler