Rabu, 19 November 2025

Diberitakan sebelumnya, penyidik Kejagung menangkap dan menggeledah rumah Ali Muhtarom di Desa Pelemkerep, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara, Sabtu (12/4/2025) malam. Penyidik menyita satu unit mobil fortuner.

Kemudian, pada Minggu (13/4/2025) malam, penyidik bersama Kejaksaan Negeri Jepara menggeledah rumah keponakan Ali Muhtarom di Desa Tunggulpandean, Kecamatan Nalumsari. Penyidik menemukan uang dolar Amerika Serikat yang nilainya setara dengan Rp 5,5 Miliar.

Uang tersebut ditaruh di dalam koper hitam yang dibungkus karung dan kardus. Uang itu disembunyikan di bawah kolong tempat tidur.

Editor: Budi Santoso

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler