Jadi Tersangka Kasus Suap, Harta Hakim Ali Muhtarom Tersebar di Jepara
Faqih Mansur Hidayat
Rabu, 23 April 2025 18:35:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Murianews, Jepara – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan hakim Ali Muhtarom sebagai tersangka suap vonis lepas dalam perkara ekspor minyak mentah atau crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hartanya ternyata tersebar di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.
Diketahui, Ali Muhtarom merupakan hakim Ad-hoc kelahiran Kabupaten Jepara. Sebelumnya dia merupakan seorang pengacara. Berdasarkan Laporan Harta Kekayan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dia buat pada 21 Januari 2025, Hakim Ali Muhtarom memiliki harta kekayaan sebesar Rp1.303.550.000.
Semenjak menjadi hakim di PN Jakarta Pusat, harta kekayaannya meningkat berlipat ganda. Sebelumnya, saat dia masih menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru, total harta kekayannya sebesar Rp 663.171.802.
Adapun rincian harta kekayaan hakim Ali Muhtarom yaitu:
- Tanah dan bangunan seluas 281 m2/250 m2 di Jepara, hasil sendiri, Rp500.000.000;
- Tanah seluas 3.025 m2 di Jepara, hasil sendiri, Rp225.000.000;
- Tanah dan bangunan seluas 195 m2/195 m2 di Jepara, hasil sendiri, Rp150.000.000;
- Tanah seluas 407 m2 di Jepara, warisan, Rp100.000.000;
- Tanah Seluas 185 m2 di Jepara, hasil sendiri, Rp100.000.000;
- Tanah seluas 1.705 m2 di Jepara, hasil sendiri, Rp75.000.000; dan
- Tanah seluas 3.381 m2 di Jepara, hasil sendiri, Rp100.000.000.
Ali Muhtarom juga melaporkan kepemilikan Motor Honda tahun 2017 seharga Rp9.000.000, Mobil Honda CRV Minibus tahun 2014 seharga Rp135.000.000, dan Motor Honda Vario tahun 2016 seharga Rp14.000.000. Aset yang merupakan hasil sendiri ini seluruhnya senilai Rp158.000.000.
Geledah Rumah...
Diberitakan sebelumnya, penyidik Kejagung menangkap dan menggeledah rumah Ali Muhtarom di Desa Pelemkerep, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara, Sabtu (12/4/2025) malam. Penyidik menyita satu unit mobil fortuner.
Kemudian, pada Minggu (13/4/2025) malam, penyidik bersama Kejaksaan Negeri Jepara menggeledah rumah keponakan Ali Muhtarom di Desa Tunggulpandean, Kecamatan Nalumsari. Penyidik menemukan uang dolar Amerika Serikat yang nilainya setara dengan Rp 5,5 Miliar.
Uang tersebut ditaruh di dalam koper hitam yang dibungkus karung dan kardus. Uang itu disembunyikan di bawah kolong tempat tidur.
Editor: Budi Santoso



