Di rumah berlantai dua itu juga, Hakim Ali ditangkap dan dibawa ke Jakarta.
Pintunya ditutup dan garasa di sisi kanan pun tampak kosong. Dari kejauhan, tampak seperti tak ada seorang pun di dalamnya.
Salah seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya mengaku mengetahui proses penggeledahan dan penangkapan Ali Muhtarom di rumahnya itu.
Malam itu, Hakim Ali dijemput beberapa orang dengan membawa senjata api. Mereka datang dengan mengendarai mobil.
Murianews, Jepara – Rumah Hakim Ali Muhtarom di Desa Pelemkerep, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, juga digeladah Kejaksaan Agung (Kejagung), Sabtu (12/4/2025).
Di rumah berlantai dua itu juga, Hakim Ali ditangkap dan dibawa ke Jakarta.
Saat Murianews.com mendatangi rumah Hakim Ali, Kamis (24/4/2025), kondisinya tampak sepi. Rumah bertembok putih itu tertutup rapat.
Pintunya ditutup dan garasa di sisi kanan pun tampak kosong. Dari kejauhan, tampak seperti tak ada seorang pun di dalamnya.
Namun, setelah didekati, tampak seorang perempuan yang hendak membukakan pintu. Namun niat itu diurungkan dan pintu kembali ditutup rapat.
Salah seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya mengaku mengetahui proses penggeledahan dan penangkapan Ali Muhtarom di rumahnya itu.
Malam itu, Hakim Ali dijemput beberapa orang dengan membawa senjata api. Mereka datang dengan mengendarai mobil.
Ia mengatakan, sebelum ditangkap Ali Muhtarom sempat menghadiri halalbihalal RT. Setelah acara selesai, dia pulang dan langsung digerebek lalu dimasukkan ke dalam mobil.
Digeledah...
Sementara itu, Petinggi Desa Pelemkerep, Sutrisno juga membenarkan adanya penggeledahan sekaligus penangkapan Ali Muhtarom itu. Dia mengaku terkejut dengan kedatangan penyidik yang langsung menyisir rumah tersebut.
”Awalnya saya tidak tahu. Tiba-tiba ada telepon, kalau ada tamu dari Jakarta yang menunggu di balai desa,” ungkap dia.
Sutrisno lantas menuju lokasi sesuai interuksi. Sekitar pukul 21.00 WIB, bertemu dengan penyidik Kejagung bersama Kejaksaan Negeri Jepara yang telah ditemani ketua RT dan RW setempat.
Saat Sutrisno disodori foto Ali Muhtarom oleh penyidik. Sutrisno pun mengaku tidak mengenalnya.
”Saya tidak mengetahui. Karena selama di sini tidak pernah ketemu,” ujar dia.
Sutrisno menjelaskan, sebenarnya rumah di Desa Pelemkerep itu merupakan rumah ke dua hakim ad-hoc yang kini menjadi tersangka kasus suap perkara ekspor minyak mentah (CPO) di Kejaksaan Negeri Jakarta itu.
Sutrisno menyebutkan, Ali Muhtarom merupakan warga ber-KTP Desa Bandungrejo, Kecamatan Kalinyamatan. Sedangkan di Desa Pelemkerep, merupakan rumah ke dua Ali.
”Rumahnya ada dua. Beliau (Ali Muhtarom) tidak mengurus surat pindah (domisili) di Desa Pelemkerep. Sudah sekitar dua tahun tinggal di sini,” kata dia.
Editor: Zulkifli Fahmi