Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Jepara – Rumah Hakim Ali Muhtarom di Desa Pelemkerep, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, juga digeladah Kejaksaan Agung (Kejagung), Sabtu (12/4/2025).

Di rumah berlantai dua itu juga, Hakim Ali ditangkap dan dibawa ke Jakarta.

Saat Murianews.com mendatangi rumah Hakim Ali, Kamis (24/4/2025), kondisinya tampak sepi. Rumah bertembok putih itu tertutup rapat.

Pintunya ditutup dan garasa di sisi kanan pun tampak kosong. Dari kejauhan, tampak seperti tak ada seorang pun di dalamnya.

Namun, setelah didekati, tampak seorang perempuan yang hendak membukakan pintu. Namun niat itu diurungkan dan pintu kembali ditutup rapat.

Salah seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya mengaku mengetahui proses penggeledahan dan penangkapan Ali Muhtarom di rumahnya itu.

Malam itu, Hakim Ali dijemput beberapa orang dengan membawa senjata api. Mereka datang dengan mengendarai mobil.

Ia mengatakan, sebelum ditangkap Ali Muhtarom sempat menghadiri halalbihalal RT. Setelah acara selesai, dia pulang dan langsung digerebek lalu dimasukkan ke dalam mobil.

Digeledah...

  • 1
  • 2
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler