Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Sementara itu, Petinggi Desa Pelemkerep, Sutrisno juga membenarkan adanya penggeledahan sekaligus penangkapan Ali Muhtarom itu. Dia mengaku terkejut dengan kedatangan penyidik yang langsung menyisir rumah tersebut.

”Awalnya saya tidak tahu. Tiba-tiba ada telepon, kalau ada tamu dari Jakarta yang menunggu di balai desa,” ungkap dia.

Sutrisno lantas menuju lokasi sesuai interuksi. Sekitar pukul 21.00 WIB, bertemu dengan penyidik Kejagung bersama Kejaksaan Negeri Jepara yang telah ditemani ketua RT dan RW setempat.

Saat Sutrisno disodori foto Ali Muhtarom oleh penyidik. Sutrisno pun mengaku tidak mengenalnya.

”Saya tidak mengetahui. Karena selama di sini tidak pernah ketemu,” ujar dia.

Sutrisno menjelaskan, sebenarnya rumah di Desa Pelemkerep itu merupakan rumah ke dua hakim ad-hoc yang kini menjadi tersangka kasus suap perkara ekspor minyak mentah (CPO) di Kejaksaan Negeri Jakarta itu.

Sutrisno menyebutkan, Ali Muhtarom merupakan warga ber-KTP Desa Bandungrejo, Kecamatan Kalinyamatan. Sedangkan di Desa Pelemkerep, merupakan rumah ke dua Ali.

”Rumahnya ada dua. Beliau (Ali Muhtarom) tidak mengurus surat pindah (domisili) di Desa Pelemkerep. Sudah sekitar dua tahun tinggal di sini,” kata dia.

Editor: Zulkifli Fahmi

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler