Rabu, 19 November 2025

Sementara itu, Petinggi Desa Pelemkerep, Sutrisno juga membenarkan adanya penggeledahan sekaligus penangkapan Ali Muhtarom itu. Dia mengaku terkejut dengan kedatangan penyidik yang langsung menyisir rumah tersebut.

”Awalnya saya tidak tahu. Tiba-tiba ada telepon, kalau ada tamu dari Jakarta yang menunggu di balai desa,” ungkap dia.

Sutrisno lantas menuju lokasi sesuai interuksi. Sekitar pukul 21.00 WIB, bertemu dengan penyidik Kejagung bersama Kejaksaan Negeri Jepara yang telah ditemani ketua RT dan RW setempat.

Saat Sutrisno disodori foto Ali Muhtarom oleh penyidik. Sutrisno pun mengaku tidak mengenalnya.

”Saya tidak mengetahui. Karena selama di sini tidak pernah ketemu,” ujar dia.

Sutrisno menjelaskan, sebenarnya rumah di Desa Pelemkerep itu merupakan rumah ke dua hakim ad-hoc yang kini menjadi tersangka kasus suap perkara ekspor minyak mentah (CPO) di Kejaksaan Negeri Jakarta itu.

Sutrisno menyebutkan, Ali Muhtarom merupakan warga ber-KTP Desa Bandungrejo, Kecamatan Kalinyamatan. Sedangkan di Desa Pelemkerep, merupakan rumah ke dua Ali.

”Rumahnya ada dua. Beliau (Ali Muhtarom) tidak mengurus surat pindah (domisili) di Desa Pelemkerep. Sudah sekitar dua tahun tinggal di sini,” kata dia.

Editor: Zulkifli Fahmi

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler