Namun, pelaksanaannya masih menunggu petunjuk teknis berupa Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades) Kabupaten Rembang Slamet Haryanto menyampaikan, pemerintah daerah belum dapat memulai tahapan Pilkades sebelum terbitnya peraturan teknis tersebut dari pemerintah pusat.
”Undang-undangnya sudah ada. Namun, Peraturan Pemerintah sebagai petunjuk teknisnya sampai saat ini belum terbit,” ujar Slamet Haryanto, dilansir dari laman Pemkab Rembang, Sabtu (17/5/2025).
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Salah satu poin penting dalam perubahan tersebut adalah perpanjangan masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi delapan tahun.
Implikasi dari perubahan ini mengharuskan adanya penyesuaian dalam regulasi pelaksanaan, termasuk mekanisme pemilihan dan penanganan calon tunggal.
Murianews, Rembang – Sejumlah desa di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, mengalami kekosongan jabatan kepala desa (kades).
Pemkab Rembang merencanakan untuk menggelar pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada tahun 2025 untuk mengisi kekosongan jabatan kades tersebut.
Namun, pelaksanaannya masih menunggu petunjuk teknis berupa Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades) Kabupaten Rembang Slamet Haryanto menyampaikan, pemerintah daerah belum dapat memulai tahapan Pilkades sebelum terbitnya peraturan teknis tersebut dari pemerintah pusat.
”Undang-undangnya sudah ada. Namun, Peraturan Pemerintah sebagai petunjuk teknisnya sampai saat ini belum terbit,” ujar Slamet Haryanto, dilansir dari laman Pemkab Rembang, Sabtu (17/5/2025).
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Salah satu poin penting dalam perubahan tersebut adalah perpanjangan masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi delapan tahun.
Implikasi dari perubahan ini mengharuskan adanya penyesuaian dalam regulasi pelaksanaan, termasuk mekanisme pemilihan dan penanganan calon tunggal.
Ada Delapan Desa...
Di Kabupaten Rembang, terdapat delapan desa yang direncanakan akan menggelar Pilkades reguler. Yaitu: Desa Logung, Kecamatan Sumber; Desa Samaran, Kecamatan Pamotan; Desa Ngroto, Kecamatan Pancur; Desa Kebloran, Kecamatan Kragan.
Kemudian, Desa Bonang, Kecamatan Lasem; Desa Karangmangu, Kecamatan Sarang; Desa Glebeg dan Desa Landoh, Kecamatan Sulang.
Selain itu, dua desa lainnya akan melaksanakan Pilkades Pergantian Antarwaktu (PAW). Yaitu, Desa Mondoteko (Kecamatan Rembang) dan Desa Sendangmulyo (Kecamatan Sarang).
Saat ini, kedua desa tersebut dipimpin oleh Penjabat Kepala Desa (Pj. Kades) untuk mengisi kekosongan jabatan.
”Digelarnya Pilkades PAW salah satunya karena meninggal dunia sebelum purna tugas. Contohnya seperti di Mondoteko,” jelas Slamet.
Penundaan pelaksanaan Pilkades dari tahun 2024 ke 2025 disebabkan oleh bertepatan dengan agenda Pemilu Legislatif, Pemilu Presiden, dan Pilkada serentak.
Pemkab Rembang berharap Peraturan Pemerintah terkait pelaksanaan Pilkades dapat segera diterbitkan agar persiapan dan pelaksanaan di tingkat daerah dapat berjalan sesuai ketentuan.