Jumat, 11 Juli 2025

Murianews, Rembang – Sejumlah desa di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, mengalami kekosongan jabatan kepala desa (kades).

Pemkab Rembang merencanakan untuk menggelar pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada tahun 2025 untuk mengisi kekosongan jabatan kades tersebut.

Namun, pelaksanaannya masih menunggu petunjuk teknis berupa Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades) Kabupaten Rembang Slamet Haryanto menyampaikan, pemerintah daerah belum dapat memulai tahapan Pilkades sebelum terbitnya peraturan teknis tersebut dari pemerintah pusat.

”Undang-undangnya sudah ada. Namun, Peraturan Pemerintah sebagai petunjuk teknisnya sampai saat ini belum terbit,” ujar Slamet Haryanto, dilansir dari laman Pemkab Rembang, Sabtu (17/5/2025).

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Salah satu poin penting dalam perubahan tersebut adalah perpanjangan masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi delapan tahun.

Implikasi dari perubahan ini mengharuskan adanya penyesuaian dalam regulasi pelaksanaan, termasuk mekanisme pemilihan dan penanganan calon tunggal.

Ada Delapan Desa... 

  • 1
  • 2

Komentar

Terpopuler