Terkait kondisi ini, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades) Kabupaten Rembang terus mendorong seluruh desa agar memiliki TPS sementara.
Kepala Dinpermades Rembang Slamet Haryanto menjelaskan, bahwa keberadaan TPS sementara merupakan tahap awal dalam sistem pengelolaan sampah desa, di mana sampah dikumpulkan sebelum diproses lebih lanjut.
Berdasarkan data Indeks Desa Membangun (IDM) Kabupaten Rembang, tercatat baru 132 dari 287 desa yang memiliki TPS sementara.
”Desa-desa sebenarnya sudah menganggarkan pengelolaan sampah, tetapi belum semuanya,” ujar Slamet, dilansir dari laman Pemkab Rembang, Sabtu (17/5/2025).
Pihaknya mendorong agar seluruh desa segera membentuk TPS sementara. Menurut Slamet, pemerintah desa dapat menganggarkan kegiatan pengelolaan sampah melalui Dana Desa (DD) karena hal tersebut telah diatur dalam regulasi.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBDes Tahun 2025, yang memberikan prioritas pada percepatan pembangunan desa, termasuk pengelolaan sampah.
Bagi desa yang tidak memiliki lahan, Slamet menyarankan untuk bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rembang.
Murianews, Rembang – Tempat Pembuangan Sampah (TPS) sementara hingga kini belum dimiliki semua desa di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah. Hal ini menyebabkan kesulitan dalam pengelolaan sampah di tingkat desa.
Terkait kondisi ini, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades) Kabupaten Rembang terus mendorong seluruh desa agar memiliki TPS sementara.
Kepala Dinpermades Rembang Slamet Haryanto menjelaskan, bahwa keberadaan TPS sementara merupakan tahap awal dalam sistem pengelolaan sampah desa, di mana sampah dikumpulkan sebelum diproses lebih lanjut.
Berdasarkan data Indeks Desa Membangun (IDM) Kabupaten Rembang, tercatat baru 132 dari 287 desa yang memiliki TPS sementara.
”Desa-desa sebenarnya sudah menganggarkan pengelolaan sampah, tetapi belum semuanya,” ujar Slamet, dilansir dari laman Pemkab Rembang, Sabtu (17/5/2025).
Pihaknya mendorong agar seluruh desa segera membentuk TPS sementara. Menurut Slamet, pemerintah desa dapat menganggarkan kegiatan pengelolaan sampah melalui Dana Desa (DD) karena hal tersebut telah diatur dalam regulasi.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBDes Tahun 2025, yang memberikan prioritas pada percepatan pembangunan desa, termasuk pengelolaan sampah.
Bagi desa yang tidak memiliki lahan, Slamet menyarankan untuk bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rembang.
Pengelolaan Sampah...
Kerja sama ini diharapkan dapat menghindari kesalahpahaman terkait pembagian kewenangan dalam pengelolaan sampah.
Sementara itu, Kepala DLH Rembang Ika Himawan Afand menegaskan, bahwa petugas DLH hanya bertugas mengambil sampah yang telah dikumpulkan di TPS sementara.
Sampah yang masih berada di lingkungan desa tetap menjadi tanggung jawab pemerintah desa.
”Kalau sampah sudah dikumpulkan di kontainer, nanti petugas kami yang akan mengambilnya. Namun, sampah yang masih berserakan di lingkungan desa bukan menjadi kewenangan kami,” pungkasnya.