Rabu, 19 November 2025

Kerja sama ini diharapkan dapat menghindari kesalahpahaman terkait pembagian kewenangan dalam pengelolaan sampah.

Sementara itu, Kepala DLH Rembang Ika Himawan Afand menegaskan, bahwa petugas DLH hanya bertugas mengambil sampah yang telah dikumpulkan di TPS sementara.

Sampah yang masih berada di lingkungan desa tetap menjadi tanggung jawab pemerintah desa.

”Kalau sampah sudah dikumpulkan di kontainer, nanti petugas kami yang akan mengambilnya. Namun, sampah yang masih berserakan di lingkungan desa bukan menjadi kewenangan kami,” pungkasnya.

Komentar

Terpopuler