Rabu, 19 November 2025

 

”Total uang Rp 5 juta itu kami jadikan barang bukti saat OTT. Masing-masing korban setor Rp 2,5 juta sebagai DP,” ujarnya.

Usai penangkapan, ketiga terduga pelaku langsung digelandang ke kantor Kejari Blora untuk pemeriksaan. Kasus ini kemudian dilimpahkan ke kepolisian guna proses penyidikan lebih lanjut.

Komentar

Berita Terkini