Lebih lanjut, Harno menyampaikan bahwa penempatan PPPK di Kopdes Merah Putih merupakan instruksi awal dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Teknis pelaksanaannya akan ditangani oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades) bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Rembang.
”Nanti dari Dinpermades dan BKD melihat bagaimana instruksi selanjutnya. Tapi yang jelas, instruksi awal tadi pagi agar PPPK bisa membantu Kopdes minimal dua sampai tiga orang,” pungkasnya.
Murianews, Rembang – Sebanyak 1.466 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II Formasi Tahun 2024 di Kabupaten Rembang resmi menerima Surat Keputusan (SK) Pengangkatan.
Penandatanganan perjanjian kerja dan penyerahan SK dipimpin langsung oleh Bupati Rembang Harno di Pendapa Museum RA Kartini Rembang, Selasa (2/9/2025).
Bupati Rembang Harno menyampaikan, setelah dilantik, PPPK di Kabupaten Rembang berpeluang ditempatkan di Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih di wilayah masing-masing.
Bupati Harno meminta kepala organisasi perangkat daerah (OPD) segera menyusun kebutuhan kerja sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) PPPK, baik dari Tahap I maupun Tahap II.
Jika masih ada PPPK yang belum mendapatkan tupoksi yang jelas, mereka dapat diusulkan untuk membantu pengelolaan Kopdes Merah Putih.
”Karena baru saja saya zoom dengan Menteri Dalam Negeri, dalam zoom itu dihimbau apabila nanti penataan PPPK ada yang belum mendapat pekerjaan yang maksimal, diharapkan koperasi desa merah putih agar diisi dari PPPK minimal dua sampai tiga orang,” jelas Harno, dilansir dari laman Pemkab Rembang.
Bupati menambahkan, kebijakan ini tidak hanya meringankan beban Kopdes Merah Putih yang terbatas biaya, tetapi juga memberi keuntungan bagi PPPK.
Jika ditempatkan di desa asalnya, pegawai dapat bekerja lebih dekat dengan rumah tanpa mengeluarkan biaya transportasi tambahan.
Instruksi Kemendagri...
Lebih lanjut, Harno menyampaikan bahwa penempatan PPPK di Kopdes Merah Putih merupakan instruksi awal dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Teknis pelaksanaannya akan ditangani oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades) bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Rembang.
”Nanti dari Dinpermades dan BKD melihat bagaimana instruksi selanjutnya. Tapi yang jelas, instruksi awal tadi pagi agar PPPK bisa membantu Kopdes minimal dua sampai tiga orang,” pungkasnya.