Rabu, 19 November 2025

Murianewa, Rembang – Penanganan dugaan pencemaran lingkungan di Desa Banyudono, Kecamatan Kaliori, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, masih berlanjut.

Saat ini, pihak perusahaan pengolahan ikan yang diduga menjadi sumber pencemaran telah menunjuk konsultan untuk menangani Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan cerobong asap.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rembang Ika Himawan Afandi menyampaikan, pihaknya telah berkomunikasi dengan perusahaan terkait. Berdasarkan informasi terakhir, perusahaan telah menunjuk konsultan untuk membahas solusi teknis atas permasalahan lingkungan.

”Kemarin saya sudah menghubungi pihak perusahaan. Mereka menyampaikan bahwa proses penunjukan konsultan sudah dilakukan. Konsultan akan diajak berdiskusi untuk membahas IPAL dan cerobong asap,” jelas Ika, dilansir dari laman Pemkab Rembang.

Sebelumnya, warga Desa Banyudono mengeluhkan dampak lingkungan yang diduga berasal dari aktivitas pabrik. Keluhan meliputi bau menyengat, kondisi pantai yang menghitam, serta asap bercampur material dari cerobong.

Aspirasi warga tersebut telah disampaikan kepada DPRD Kabupaten Rembang dalam forum audiensi.

Pihak DPRD Rembang menggelar audiensi bersama sejumlah pihak pada Kamis (18/9)/2025. Dalam forum tersebut, Ketua DPRD menyampaikan rencana pertemuan lanjutan dengan melibatkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta manajemen perusahaan.

Ika menambahkan, berdasarkan hasil audiensi, untuk sementara belum ada keputusan penghentian operasional pabrik.

Pengecekan Langsung... 

  • 1
  • 2

Komentar

Terpopuler