Kantor UPT PPA yang berada di Jalan Slamet Riyadi Nomor 5, Desa Ketanggi, Kecamatan Rembang ini akan berfungsi sebagai pusat layanan terpadu penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Peresmian kantor UPT PPA ini menjadi penegasan keberpihakan Pemerintah Kabupaten Rembang terhadap korban kekerasan.
Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (Dinsos PPKB) Kabupaten Rembang Prapto Raharjo menyampaikan, UPT PPA tersebut telah memenuhi seluruh persyaratan operasional, baik dari sisi sarana dan prasarana maupun kesiapan sumber daya manusia.
”SDM UPT PPA terdiri dari Kepala UPT, tenaga administrasi, psikolog, analis hukum, pekerja sosial, petugas keamanan, serta pengemudi. Dengan kelengkapan ini, UPT PPA siap memberikan layanan secara optimal,” jelasnya.
Mulai dari penerimaan laporan, pemberian informasi hak korban, fasilitasi layanan kesehatan dan psikologis, layanan hukum, hingga pemantauan pemenuhan hak korban oleh aparat penegak hukum.
Selain itu, UPT PPA juga telah menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) yang mencakup layanan pengaduan masyarakat, penjangkauan korban, pengelolaan kasus, mediasi, pendampingan korban, serta penampungan sementara.
Murianews, Kudus – Peresmian Kantor Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, dilangsungkan pada Rabu (24/12/2025).
Kantor UPT PPA yang berada di Jalan Slamet Riyadi Nomor 5, Desa Ketanggi, Kecamatan Rembang ini akan berfungsi sebagai pusat layanan terpadu penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Peresmian kantor UPT PPA ini menjadi penegasan keberpihakan Pemerintah Kabupaten Rembang terhadap korban kekerasan.
Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (Dinsos PPKB) Kabupaten Rembang Prapto Raharjo menyampaikan, UPT PPA tersebut telah memenuhi seluruh persyaratan operasional, baik dari sisi sarana dan prasarana maupun kesiapan sumber daya manusia.
”SDM UPT PPA terdiri dari Kepala UPT, tenaga administrasi, psikolog, analis hukum, pekerja sosial, petugas keamanan, serta pengemudi. Dengan kelengkapan ini, UPT PPA siap memberikan layanan secara optimal,” jelasnya.
Ia menambahkan, UPT PPA menyediakan 11 jenis layanan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Mulai dari penerimaan laporan, pemberian informasi hak korban, fasilitasi layanan kesehatan dan psikologis, layanan hukum, hingga pemantauan pemenuhan hak korban oleh aparat penegak hukum.
Selain itu, UPT PPA juga telah menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) yang mencakup layanan pengaduan masyarakat, penjangkauan korban, pengelolaan kasus, mediasi, pendampingan korban, serta penampungan sementara.
Fokus Upaya Pencegahan...
“Dengan terbentuknya UPT PPA, penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak akan langsung ditangani oleh UPT PPA, sementara Bidang PPA Dinsos PPKB fokus pada upaya pencegahan,” imbuh Prapto, dilansir dari laman Pemkab Rembang.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Rembang Fahrudin menegaskan, peresmian UPT PPA bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan tonggak penting komitmen pemerintah daerah dalam menghadirkan perlindungan yang nyata, terstruktur, dan berkelanjutan bagi perempuan dan anak.
”Bagi perempuan dan anak, kehadiran UPT PPA menegaskan bahwa negara hadir untuk melindungi kelompok rentan dan memberi harapan agar para korban tidak merasa sendirian,” ujarnya.
Fahrudin mengakui bahwa kekerasan terhadap perempuan dan anak masih menjadi persoalan serius yang dapat terjadi di ranah domestik, ruang publik, hingga ruang digital.
Banyak korban memilih diam karena rasa takut, malu, tekanan sosial, atau ketidaktahuan ke mana harus mengadu. Kondisi tersebut, menurutnya, tidak boleh dibiarkan berlarut-larut.
Sementara itu, Kepala DP3AP2KB Jateng Ema Rachmawati menyatakan, UPT PPA dituntut tidak hanya hadir secara kelembagaan, tetapi juga menjamin standar pelayanan yang pasti dan kesiapsiagaan 24 jam demi memberikan perlindungan cepat, aman, dan berkelanjutan bagi korban kekerasan.
Kesiapan tersebut menjadi kunci agar korban, khususnya perempuan dan anak, tidak lagi menghadapi hambatan saat membutuhkan pendampingan, perlindungan, maupun penanganan awal.
Menurutnya, negara tidak hanya berkewajiban menyusun regulasi, tetapi juga memastikan implementasi di lapangan melalui layanan yang konkret dan mudah diakses masyarakat.
Aktif 24 Jam...
”UPT PPA ini adalah bentuk implementasi konvensi tersebut, di mana negara hadir melalui layanan yang mendekatkan perlindungan, rasa aman, dan kenyamanan bagi korban,” ujarnya, saat menghadiri peresmian kantor UPT PPA Rembang.
Ema menekankan pentingnya aspek kenyamanan, keamanan, dan kualitas layanan, terutama bagi korban kekerasan yang kerap berada dalam kondisi psikologis rentan.
Oleh karena itu, selain Standar Operasional Prosedur (SOP), UPT PPA juga harus memiliki Standar Pelayanan (SP) sebagai bentuk janji pemerintah kepada masyarakat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Ia juga mengingatkan bahwa layanan UPT PPA bersifat darurat dan berkelanjutan, sehingga petugas harus siap siaga selama 24 jam.
”Ini layanan, bukan pekerjaan jam kantor. Handphone harus aktif 24 jam, termasuk Sabtu dan Minggu, karena korban bisa membutuhkan bantuan kapan saja,” tegasnya.