Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Ia menjelaskan, cerai gugat merupakan perceraian yang diajukan oleh istri kepada suami dan terjadi berdasarkan putusan hakim. Sementara itu, cerai talak diajukan oleh suami untuk meminta izin pengadilan guna mengikrarkan talak kepada istrinya.

Dalam perkara cerai talak, lanjut Fitri, meskipun permohonan dikabulkan majelis hakim, perceraian tidak serta-merta terjadi.

Masih terdapat tahapan sidang ikrar talak yang harus dilalui setelah masa tunggu, disertai kewajiban suami untuk memenuhi hak-hak istri sesuai putusan pengadilan.

”Apabila kewajiban tersebut belum dipenuhi, ikrar talak tidak dapat dilaksanakan. Pengadilan memberikan masa tunggu hingga enam bulan. Jika dalam jangka waktu tersebut suami tidak mengajukan ikrar talak, maka perkara dinyatakan gugur dan status perkawinan tetap sah,” jelasnya, dilansir dari Antara.

Menurut Fitri ketentuan tersebut merupakan bentuk perlindungan hukum bagi perempuan.

Terkait penyebab perceraian, Fitri menyebutkan perselisihan dan pertengkaran masih menjadi faktor dominan. Selain itu, faktor ekonomi juga menjadi pemicu utama perceraian

Pengadilan Agama Blora berharap pasangan suami istri dapat lebih mengedepankan komunikasi, tanggung jawab, dan saling pengertian dalam membina rumah tangga, sehingga angka perceraian ke depan dapat terus ditekan.

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler