Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Blora – Angka perceraian di Kabupaten Blora, Jawa Tengah, pada tahun 2025 ini masih cukup tinggi.

Pengadilan Agama (PA) Blora mencatat, angka perceraian sepanjang Januari hingga November 2025 mencapai 1.888 perkara.

Dari jumlah tersebut, cerai gugat yang diajukan oleh istri masih mendominasi, yakni 1.429 perkara, sedangkan cerai talak yang diajukan oleh suami tercatat hanya 459 perkara.

”Secara hukum, perceraian terbagi menjadi dua jenis, yaitu cerai gugat dan cerai talak,” ujar Panitera Muda Gugatan dan Pelaksana Tugas (Plt) Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Blora Fitri Istiawan di Blora, Rabu (25/12/2025).

Berdasarkan data bulanan cerai gugat, pada Januari tercatat 166 perkara, Februari 109 perkara, Maret 86 perkara, April 152 perkara, Mei 127 perkara.

Kemudian, pada Juni 122 perkara, Juli 142 perkara, Agustus 105 perkara, September 160 perkara, Oktober 140 perkara, dan November 120 perkara.

Sementara itu, perkara cerai talak pada Januari tercatat 62 perkara, Februari 38 perkara, Maret 23 perkara, April 49 perkara, Mei 42 perkara, Juni 38 perkara, Juli 52 perkara.

Kemudian, pada Agustus 34 perkara, September 40 perkara, Oktober 42 perkara, dan November 39 perkara, dengan total 459 perkara sepanjang Januari–November 2025.

Perlindungan Hukum bagi Perempuan... 

Ia menjelaskan, cerai gugat merupakan perceraian yang diajukan oleh istri kepada suami dan terjadi berdasarkan putusan hakim. Sementara itu, cerai talak diajukan oleh suami untuk meminta izin pengadilan guna mengikrarkan talak kepada istrinya.

Dalam perkara cerai talak, lanjut Fitri, meskipun permohonan dikabulkan majelis hakim, perceraian tidak serta-merta terjadi.

Masih terdapat tahapan sidang ikrar talak yang harus dilalui setelah masa tunggu, disertai kewajiban suami untuk memenuhi hak-hak istri sesuai putusan pengadilan.

”Apabila kewajiban tersebut belum dipenuhi, ikrar talak tidak dapat dilaksanakan. Pengadilan memberikan masa tunggu hingga enam bulan. Jika dalam jangka waktu tersebut suami tidak mengajukan ikrar talak, maka perkara dinyatakan gugur dan status perkawinan tetap sah,” jelasnya, dilansir dari Antara.

Menurut Fitri ketentuan tersebut merupakan bentuk perlindungan hukum bagi perempuan.

Terkait penyebab perceraian, Fitri menyebutkan perselisihan dan pertengkaran masih menjadi faktor dominan. Selain itu, faktor ekonomi juga menjadi pemicu utama perceraian

Pengadilan Agama Blora berharap pasangan suami istri dapat lebih mengedepankan komunikasi, tanggung jawab, dan saling pengertian dalam membina rumah tangga, sehingga angka perceraian ke depan dapat terus ditekan.

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler