Perbaikan Jalan di Rembang Capai 47,2 Kilometer pada Tahun 2025
Dani Agus
Rabu, 7 Januari 2026 20:48:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Murianews, Rembang – Pemkab Rembang, Jawa Tengah, melakukan banyak kegiatan perbaikan dan pemeliharaan jalan sepanjang 2025. Seluruh pekerjaan tersebut mencakup kegiatan melalui mekanisme tender, pengadaan langsung, serta swakelola.
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPU Taru) Kabupaten Rembang mencatat, secara akumulatif panjang jalan yang ditangani pada 2025 mencapai 47,2 kilometer.
Kepala Bidang Bina Marga DPU Taru Kabupaten Rembang Nugroho menyampaikan, metode swakelola difokuskan pada kegiatan pemeliharaan jalan, sementara pengadaan langsung dan tender sebagian besar digunakan untuk kegiatan pembangunan jalan.
Ia mengungkapkan, dari total 23 paket pengadaan langsung (PL) yang direncanakan, sebanyak 22 paket dapat direalisasikan. Sedangkan satu paket tidak dilaksanakan karena ruas jalan tersebut bukan merupakan kewenangan pemerintah kabupaten.
”Karena memang ruas yang tercantum dalam judul kegiatan tersebut bukan ruas wilayah kabupaten. jadi tidak bisa kami kerjakan,” ungkapnya, Rabu (7/1/2026).
Ia menyebutkan, penentuan ruas jalan yang ditangani dilakukan berdasarkan sejumlah indikator teknis. Setiap tahun, DPU Taru Kabupaten Rembang menyusun data dasar prasarana jalan dan jembatan sebagai bagian dari sistem jaringan jalan dan jembatan daerah.
Data tersebut digunakan untuk menilai tingkat kemantapan jalan sebagai indikator utama dalam penetapan prioritas penanganan. Selain kondisi fisik, aspek konektivitas juga menjadi pertimbangan penting.
Meliputi keterhubungan jalan kabupaten dengan jalan nasional dan provinsi, serta akses menuju fasilitas publik dan pusat-pusat kegiatan ekonomi, seperti pendidikan, kesehatan, perkantoran, perdagangan, industri, pertanian, dan perikanan.
Kemantapan Jalan...
- 1
- 2



