Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Murianews, Rembang – Kabar gembira bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 2 di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah.
Pasalnya, masa kerja PPPK Tahap 2 yang akan berakhir pada awal September 2026 diputuskan untuk diperpanjang selama satu tahun ke depan.
Kabar tersebut disampaikan Bupati Rembang Harno saat upacara peringatan Hari Jadi ke-285 Kabupaten Rembang di Alun-Alun Rembang, Senin (27/7/2026).
Di hadapan peserta upacara, Harno mengatakan pemerintah daerah mengambil kebijakan tersebut sebagai bentuk perhatian terhadap keberlangsungan PPPK yang selama ini telah mendukung pelayanan publik di berbagai organisasi perangkat daerah (OPD).
”Saya menyampaikan kepada Pak Sekda, TKD, dan seluruh OPD tentang keberlangsungan PPPK yang masa tugasnya habis di bulan September. Saya nyatakan dilanjutkan untuk satu tahun ke depan,” ujar Harno yang disambut tepuk tangan peserta upacara.
Meski demikian, Harno meminta seluruh OPD tetap mengevaluasi kinerja pegawai yang diperpanjang masa kerjanya.
Evaluasi dilakukan agar perpanjangan kontrak benar-benar didasarkan pada kebutuhan organisasi dan kinerja pegawai sehingga kualitas pelayanan kepada masyarakat tetap terjaga.
”Maka dari itu, semua OPD yang ada untuk evaluasi. Mana yang kerjanya bagus dan sangat dibutuhkan pasti diperpanjang,” katanya.
Penataan Kembali Penempatan PPPK...
Selain evaluasi kinerja, Harno juga membuka peluang penataan kembali penempatan PPPK agar lebih sesuai dengan kebutuhan instansi maupun kondisi pegawai.
“Kalau memungkinkan ada pergeseran, yang jauh kepingin dekat atau yang lebih ditempatkan di mana yang masih kurang, saatnya untuk dievaluasi,” imbuhnya.
Harno menegaskan, keputusan perpanjangan masa kerja PPPK tersebut akan segera ditindaklanjuti oleh Sekretaris Daerah bersama OPD terkait untuk merumuskan mekanisme terbaik dalam pelaksanaannya.
“Nanti apa yang saya sampaikan akan ditindaklanjuti Pak Sekda dan OPD terkait untuk mencari solusi yang terbaik. Tapi, yang jelas sudah dok diperpanjang,” tegasnya, dilansir dari laman Pemkab Rembang.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Rembang Mardi menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan kelanjutan dari perpanjangan masa kerja PPPK Tahap 1 yang sebelumnya telah dilakukan.
Terkait kemungkinan pemerataan atau penataan ulang penempatan PPPK, Mardi mengatakan, BKD telah berkonsultasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN-RB).
Menurutnya, penataan tersebut dapat dilakukan dengan memenuhi sejumlah tahapan administrasi.
Ia menambahkan, tidak ada batas waktu khusus untuk proses penataan PPPK. Namun, Pemkab Rembang berupaya agar proses tersebut dapat segera ditindaklanjuti sehingga penempatan PPPK semakin sesuai dengan kebutuhan perangkat daerah.
”Untuk deadline-nya tidak ada, cuma kita ingin segera menyampaikan,” pungkas Mardi.



