Sembilan Jabatan Tinggi di Jepara Belum Terisi, Ini Kata BKD
Faqih Mansur Hidayat
Rabu, 26 Juli 2023 16:41:00
Murianews, Jepara – Sembilan kursi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di lingkup Pemkab Jepara, Jawa Tengah tak juga terisi. Akibatnya, setiap tiga bulan sekali, jabatan itu hanya diisi oleh pelaksana tugas (Plt).
Posisi tersebut adalah Asisten I Sekda Jepara, dan Asisten II Sekda Jepara, Asisten III Sekda Jepara, Kepala Satpol PP dan Damkar, dan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda).
Selain itu, ada juga Kepala Dinas Perikanan, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB), Staf Ahli Bidang Pembangunan Kemasyarakatan dan SDM, serta Direktur RSUD RA Kartini.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Jepara, Ony Sulistijawan menyatakan proses pengisian masih berjalan. Usulan nama-nama yang akan mengisi kekosongan jabatan tinggi pratama berpangkat eselon 2 Pemkab Jepara pun sudah diajukan.
”Prosesnya sudah sesuai prosedur, dilakukan secara bertahap mulai daerah hingga pusat. Tahap pelantikan tinggal menunggu rekomendasi dari Kemendagri turun,” kata Ony, Rabu (26/7/2023).
Ony menjelaskan, kondisi itu karena adanya keterbatasan kewenangan untuk mengisi kekosongan jabatan definitif di perangkat daerah. Terlebih dulu harus melalui sejumlah prosedur, utamanya dapat rekomendasi dari Kemendagri.
Selain untuk pengisian kursi eselon 2, rekomendasi Kemendagri tersebut juga menyangkut pengisian jabatan kepala sekolah. Termasuk guru-guru pada sekolah hasil penggabungan (regrouping).
Terkait prosedur pengisian eselon 2, Ony memaparkan bahwa pelaksanaan uji kompetensi dan wawancara, hingga terbitnya pertimbangan teknis (pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan adanya surat pengantar dari Gubernur untuk naik ke Kemendagri.
Pengajuan ke BKN dan Gubernur, kata Ony, bahwa sebelumnya sudah diajukan secara paralel. Di samping itu, pihaknya juga melakukan koordinasi dengan Kemendagri. Upaya ini, dia jelasakan agar dapat menyingkat waktu.
”Untuk pertek dari BKN sudah keluar per tanggal 20 Juli 2023. Selanjutnya disusulkan sebagai pengajuan,” terangnya.
Terkait pelaksanaan penyatuan sekolah-sekolah, lanjut dia, sudah ditindaklanjuti oleh Dinas Pendidkan Pemuda dan Olahraga. Tahun ajaran baru ini sudah dilaksanakan, dengan personel yang diberikan tugas sementara.
”Sambil menunggu SK mutasinya bisa keluar setelah adanya proses Kemendagri,” kata Ony.
Editor: Supriyadi



