Murianews, Jepara – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara, Jawa Tengah, menunda perluasan Tempat Pembuangan Akhir atau TPA Bandengan. Masalahnya, anggaran yang sudah dicanangkan justru terkena refokusing.
Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jepara, Edy Marwoto memastikan perluasan lahan itu tak dilakukan di tahun ini. Padahal, sebelumnya Pj Bupati Jepara Edy Supriyanta sudah meninjau lahan dan memastikan akan melakukan perluasan di tahun ini.
”Tahun ini jelas tidak ada (anggaran perluasan TPA Bandengan, red). Tahun depan juga belum tentu ada," kata Edy Marwoto kepada Murianews.com, Jumat (18/8/2023).
Sehingga, untuk tahun ini DLH tidak bisa berbuat banyak untuk mengatasi tumpukan sampah yang terus menggunung.
Adapun lahan baru yang digadang-gadang menjadi TPA yakni berada di dekat TPA Bandengan. Luasnya sekitar empat hektare area.
Edy menyebutkan, TPA Bandengan adalah satu-satunya yang dimiliki Pemkab Jepara. Setelah beberapa titik TPA ditutup, praktis hanya TPA Bandengan yang menjadi muara akhir sampah-sampah dari seluruh wilayah Bumi Kartini.
Di sisi lain, TPA Bandengan sudah dinyatakan nyaris penuh sejak lama. Bahkan, umurnya tinggal dua tahun lagi.
Berdasarka catatan DLH, produksi sampah harian di Kabupaten Jepara mencapai 405 ton. Sedangkan daya tampung TPA Bandengan hanya 100 ton per hari. ”Daya tampung TPA Bandengan sebenarnya sudah tidak mumpuni lagi," jelas Edy Marwoto.
Sementara jika perluasan TPA Bandengan jadi dilakukan, maka daya tampungnya menjadi 200 ton per hari. Perluasan itu diharapkan bisa menambah umur TPA Bandengan yang kini sudah nyaris penuh itu.
Editor: Ali Muntoha



