Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jepara – Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Jepara Tahun 2023-2043 memberi keistimewaan khusus kepada industri mebel. Pelaku usaha industri ini, dibebaskan memilih lokasi di wilayah mana pun untuk menjalankan usahanya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jepara Edy Sujatmiko mengatakan, perda tersebut diundangkan pada Jumat (8/9/2023) lalu. Khusus mebel bisa di wilayah mana pun. Ini beda dengan industri lain di luar mebel, yang hanya bisa menjalankan usaha di wilayah yang oleh Perda RTRW disiapkan untuk peruntukan wilayah industri.

”Dalam peta ditandai dengan warna kuning,” kata Edy Sujatmiko, Selasa (12/9/2023).

Menurutnya, pengistimewaan peruntukan lahan bagi usaha mebel ini karena merupakan industri asli dan keunggulan Jepara. Selain itu, juga sebagai salah satu upaya pemerintahan daerah agar identitas Jepara sebagai “Kota Ukir” tetap terjaga.

Pihaknya mengungkapkan, saat ini banyak pengusaha mebel mengkhawatirkan ’Kota Ukir’ hanya akan menjadi slogan saja. Tetapi industri ukir dan mebel justru mati ditelan gempuran industri manufaktur.

Bahkan, lanjut dia, pengusaha kini kesulitan mencari tukang amplas. Generasi pengukir atau pekerja di bidang mebel semakin berkurang. Di sisi lain, lulusan SMA sederajat lebih memilih bekerja di pabrik garmen.

Melalui perda RTRW tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara berharap industri mebel dan ukir bisa bangkit kembali. Selain itu, minat masyarakat bekerja di sana juga diharapkan naik.

”Mebel dan ukir Jepara harus kita jaga bersama-sama,” pungkas Edy.

Editor: Dani Agus

Komentar

Terpopuler