Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Jepara – Satpol PP dan Damkar Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, segera menertibkan tempat karaoke. Menjamurnya tempat karaoke di Bumi Kartini dianggap sudah sangat meresahkan masyarakat.

Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Jepara, Trisno Santoso mengaku sudah sangat sering mendapatkan laporan terkait adanya tempat karaoke. Salah satunya muncul di portal Lapor Bupati.

”Saya sudah dapat banyak laporan. Ada foto-fotonya juga yang kami terima. Pakaiannya mini-mini,” ungkap Trisno saat ditemui Murianews.com, Selasa (3/10/2023) di kantornya.

Dari laporan-laporan yang masuk, Trisno sudah melakukan penyelidikan awal. Hasilnya, tempat karaoke semakin menjamur di wilayah Jepara bagian utara. Salah satu yang paling banyak yaitu di kawasan Pantai Pungkruk, Kecamatan Mlonggo.

”Tidak menutup kemungkinan ada juga di wilayah lain,” jelas Trisno.

Trisno mengungkapkan, saat ini banyak pengusaha karaoke mendirikan tempat hiburan itu di tanah milik pribadi. Namun, ada pula yang menempati tanah dan bangunan milik pemerintah daerah. Seperti di kawasan Stadion Gelora Bumi Kartini (GBK) Jepara.

”Kalau (tempat karaoke, red) yang di kawasan stadion GBK sudah ditertibkan, karena memang menempati tanah negara. Kalau yang di Pungkruk tanah pribadi,” kata Trisno.

Trisno mengatakan, di tempat-tempat karaoke itu kerap terjadi transaksi prostitusi. Hal itulah yang membuat masyarakat semakin resah dan geram.

Trisno menegaskan usaha karaoke dengan ruangan tertutup dilarang. Itu berdasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2001 dan Perda nomor 4 Tahun 2021 tentang perubahan atas Perda nomor 9 Tahun 2016 tentang usaha pariwisata.

”Aturannya sudah jelas, karaoke di tempat tertutup dilarang di Kabupaten Jepara,” tandas Trisno.

 

Editor: Zulkifli Fahmi

Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Jepara, Trisno Santoso. (Murianews/Faqih Mansyur Hidayat)

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler