Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jepara – Satpol PP dan Damkar Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, segera menertibkan tempat karaoke. Menjamurnya tempat karaoke di Bumi Kartini dianggap sudah sangat meresahkan masyarakat.

Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Jepara, Trisno Santoso mengaku sudah sangat sering mendapatkan laporan terkait adanya tempat karaoke. Salah satunya muncul di portal Lapor Bupati.

”Saya sudah dapat banyak laporan. Ada foto-fotonya juga yang kami terima. Pakaiannya mini-mini,” ungkap Trisno saat ditemui Murianews.com, Selasa (3/10/2023) di kantornya.

Dari laporan-laporan yang masuk, Trisno sudah melakukan penyelidikan awal. Hasilnya, tempat karaoke semakin menjamur di wilayah Jepara bagian utara. Salah satu yang paling banyak yaitu di kawasan Pantai Pungkruk, Kecamatan Mlonggo.

”Tidak menutup kemungkinan ada juga di wilayah lain,” jelas Trisno.

Trisno mengungkapkan, saat ini banyak pengusaha karaoke mendirikan tempat hiburan itu di tanah milik pribadi. Namun, ada pula yang menempati tanah dan bangunan milik pemerintah daerah. Seperti di kawasan Stadion Gelora Bumi Kartini (GBK) Jepara.

”Kalau (tempat karaoke, red) yang di kawasan stadion GBK sudah ditertibkan, karena memang menempati tanah negara. Kalau yang di Pungkruk tanah pribadi,” kata Trisno.

Trisno mengatakan, di tempat-tempat karaoke itu kerap terjadi transaksi prostitusi. Hal itulah yang membuat masyarakat semakin resah dan geram.

Trisno menegaskan usaha karaoke dengan ruangan tertutup dilarang. Itu berdasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2001 dan Perda nomor 4 Tahun 2021 tentang perubahan atas Perda nomor 9 Tahun 2016 tentang usaha pariwisata.

”Aturannya sudah jelas, karaoke di tempat tertutup dilarang di Kabupaten Jepara,” tandas Trisno.

 

Editor: Zulkifli Fahmi

Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Jepara, Trisno Santoso. (Murianews/Faqih Mansyur Hidayat)

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler