Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jepara – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, mulai sibuk mengidentifikasi baliho atau spanduk bakal calon legislatif (caleg) yang bertebaran di wilayah Jepara.

Ketua Bawaslu Jepara Sujiantoko menyatakan, saat ini pihaknya memang belum bisa menyimpulkan baliho yang terpasang di fasilitas umum dan jalanan sebagai alat peraga kampanye (APK).

Meskipun sebenarnya di baliho itu terdapat narasi ajakan memilih layaknya kampanye. Bagi Bawaslu, saat ini baliho tersebut statusnya masih dianggap sebagai sosialisasi dari bacaleg.

”Baliho atau alat peraga yang sudah banyak beredar di tempat-tempat umum maupun di sepanjang jalan itu adalah bagian dari masih kategori sosialisasi bakal caleg,” kata Sujiantoko kepada Murianews.com, Kamis (05/10/2023).

Sujiantoko mengaku tak bisa berbuat banyak karena belum ada regulasi yang membolehkannya untuk bergerak melakukan penertiban.

Sembari menunggu regulasi, pihaknya kini telah mengintruksikan seluruh jajarannya untuk menginventarisir baliho atau simbol lain yang terindikasi sebagai APK.

Ada 375 orang yang dikerahkan. Mereka terdiri dari lima komisioner Bawaslu, 48 orang pengawas kecamatan, dan 195 orang pengawas desa. Kemudian ditambah 18 orang staf sekretariat Bawaslu kabupaten dan 128 orang staf Bawaslu kecamatan.

”Pascainventarisasi itu dan jelang ke tahapan kampanye, kami akan mengidentifkasi ulang mana yang kira-kira sudah memenuhi unsur untuk dilakukan penertiban. Maka kita akan melakukan penertiban,” ujarnya.

Seperti diketahui, saat ini telah muncul banyak alat peraga yang terindikasi sebagai APK. Di baliho itu tertera ajakan memilih dengan menyantumkan nomor urut dan narasi-narasi ajakan lainnya.

Editor: Ali Muntoha

Komentar

Terpopuler