Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jepara – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara menyetujui pencairan dana hibah untuk penyelengaraan Pilkada tahun 2024. Namun, proporsinya baru sebesar 40 persen dari seluruh nominal hibah yang telah disepakati.

Hal tersebut ditandai dengan penetapan Perda tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jepara Tahun 2024. Pencairannya dilakukan mulai tahun ini.

Penjabat (Pj) Bupati Jepara Edy Supriyanta mengapresiasi keputusan itu. Dia berterima kasih kepada pimpinan DPRD dan seluruh anggota pansus yang telah menyelesaikan pembahasan, hingga menyetujui penetapan perda tersebut.

Dana hibah itu wajib dianggarkan pada tahun 2023 sebesar 40 persen dan tahun 2024 sebesar 60 persen, dari total dana hibah yang disepakati bersama antara pemerintah daerah, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

”Kita berharap anggaran itu bisa membuat Pilkada 2024 berjalan dengan baik,” kata Edy.

Kewajiban itu belum tertuang dalam Perda Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jepara Tahun 2024.

Perubahan perda dibutuhkan agar ada mekanisme yang terukur serta tertib administrasi pencairan dana cadangan lintas tahun anggaran beserta laporan pemanfaatannya. Dengan demikian, tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Selain Perda Perubahan atas  Perda Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jepara Tahun 2024, terdapat tiga perda lain yang hari itu ditetapkan. Ketiganya adalah Perda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Perda tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, serta Perda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.

Editor: Dani Agus

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler