Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jepara – Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan menjamin netralitas polisi selama gelaran Pemilu 2024 ini. Tak hanya anggota, Wahyu juga menjami istri anggota polisi menjaga netralitasnya.

Kapolres menegaskan, netralitas itu telah diatur dalam beberapa aturan. Seperti di Undang-undang Polri dan Peraturan Polri.

”Terkait netralitas itu sudah diatur di Undang-undang Polri, di Perpol juga ada, di ST (surat telegram) juga ada. Itu sudah kami tekankan secara langsung melalui apel-apel, pengarahan kepada jajaran,” jelas Wahyu kepada Murianews.com, Kamis (23/11/2023).

Jika nanti ada anggota Kepolisian yang terlibat dalam aktivitas politik, pihaknya akan menyerahkan kepada Propam Polres Jepara. Akan dilakukan juga investigasi pada kasus tersebut.

Sementara untuk istri Polri atau Bhayangkari, Wahyu mengaku tidak melarang mereka terlibat dalam kegiatan politik. Namun demikian, pihaknya melarang Bhayangkari menggunakan fasilitas negara untuk kegiatan politik.

”Sebenarnya istri anggota (polisi) kan tidak diatur, tapi kami minta dia tidak menggunakan fasilitas negara saat terlibat kegiatan politik. Seragam Bhayangkari itu kan bisa diartikan fasilitas negara,” kata Wahyu.

Bila nantinya didapati Bhayangkari mengenakan seragam terlibat kegiatan politik, maka juga akan dilakukan investigasi. Itu untuk mengetahui sejauh mana keterlibatan Bhayangkari.

Sementara terkait penurunan alat peraga kampanye (APK), polisi hanya bersifat mengamankan. Kewenangan menurunkan APK ada di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Petugas yang menurunkan APK juga tidak ranah polisi.

”Kepolisian sifatnya hanya membackup supaya, misalnya ada gesekan dengan masyarakat bisa membantu menjelaskan,” terang Wahyu.

Editor: Dani Agus

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler