Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jepara – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara mendeteksi ada 12 desa yang diduga bermasalah terkait keuangan hingga persoalan hukum.

Sekretaris Daerah (Sekda) Jepara Edy Sujatmiko mengatakan, kasus-kasus itu muncul setelah ada warga yang melapor di sistem aduan Wadul Bupati. Saat ini pihak Inspektorat Kabupaten Jepara tengah mendalami laporan-laporan itu.

Edy mengungkapkan, hingga triwulan ketiga tahun ini telah terdapat 12 desa yang dilaporkan ke Pemkab Jepara. Di antaranya, 3 desa masuk sistem aduan Wadul Bupati, dan masing-masing satu desa dilaporkan dugaan gratifikasi, pungutan liar (pungli), dan pungli pologoro. Ada juga permintaan audit investigasi dari aparat penegak hukum. Sayangnya, Edy tak mau menyebut nama-nama desa tersebut.

”Inspektorat sedang mendalami laporan itu. Untuk itu desa-desa lain harus berhati-hati,” tegas Edy.

Pihaknya menyampaikan, pengelolaan keuangan dan kewenangan desa sangat sensitif. Buktinya, saat ini sudah ada 144 desa di Jawa Tengah yang diperiksa oleh Polda Jateng karena salah kelola keuangan desa.

Sebagai informasi, tahun 2023 ini desa-desa di Kota Ukir dikucuri dana sangat besar. Rinciannya, total pagu anggaran Dana Desa (DD) sebesar Rp 207,3 miliar. Sedangkan total anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp 84,6 miliar. Di luar itu, masih ada bantuan keuangan dari provinsi sebesar Rp 126,455 miliar.

Diketahui, kunci pelaksanaan keuangan desa berada di masing-masing tangan bendahara desa. Bendahara desa sangat dianjurkan memilih rekanan yang sudah menjadi pengusaha kena pajak (PKP) dan sudah menerbitkan nomor seri faktur pajak.

Jika dalam transaksi tidak menggunakan rekanan yang ber-PKP, maka PPN tetap dipungut oleh bendahara desa, akan tetapi untuk pertanggungjawaban administrasinya kurang lengkap, karena tidak ada faktur pajak. Hal ini tentu saja akan menjadi temuan bagi inspektorat yang terkait.

Editor: Dani Agus

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler