KPU Jepara Buka Lowongan 24.439 KPPS, Cek Jadwal dan Syaratnya
Faqih Mansur Hidayat
Senin, 4 Desember 2023 17:56:00
Murianews, Jepara – Komisi Pemilihan Umum atau KPU Jepara, Jawa Tengah membuka lowongan menjadi petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
KPU Jepara membutuhkan sebanyak 24.439 petugas untuk KPPS mengisi Tempat Pemungutan Suara (TPS) di seluruh wilayah Kota Ukir.
Ketua KPU Jepara Ris Andy Kusuma mengatakan, perekrutan petugas KPPS dimulai pada 11-20 Desember 2023. Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi.
Ris Andy memaparkan, syaratnya yaitu warga negara Indonesia, berusia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun.
Calon anggota KPPS juga tidak menjadi anggota partai politik (parpol) atau mantan anggota parpol minimal lima tahun, berdomisili di wilayah kerja KPPS, dan berpendidikan minimal SMA.
”Calon petugas KPPS harus sehat jasmani dan rohani. Karena pekerjannya tidak sedikit,” jelas Ris Andy, Senin (4/12/2023).
Tidak hanya warga sipil, kata Ris Andy, aparatur sipil negara (ASN) juga diperbolehkan menjadi petugas KPPS. Untuk itu, pihaknya telah menemui Pj Bupati Jepara Edy Supriyanta agar mendorong para ASN berpartisipasi.
Sementara itu, Edy Supriyanta mendorong agar ASN ikut berpartisipasi menjadi petugas KPPS. Tidak hanya itu, Pj Bupati juga akan memberikan kemudahan untuk para calon anggota KPPS yang akan mengikuti tes kesehatan di pusat pelayanan kesehatan, Puskesmas, dan rumah sakit.
”Pada intinya kami siap mendukung penuh penyelenggaraan Pemilu 2024. Termasuk mengizinkan ASN menjadi petugas KPPS. Untuk biaya tes kesehatan kami akan berikan keringan bagi petugas KPPS,” pungkasnya.



