Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jepara – Seorang perempuan warga Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara, menjadi korban kekerasan oleh suaminya sendiri. Perempuan itu dianiaya gara-gara memposting foto perempuan yang diduga selingkuhan suaminya atau pelakor.

Aksi penganiayaan itu terjadi di rumah orang tua korban. Penganiayana sudah terjadi pada 16 Juli 2023 lalu, namun korban baru beberapa waktu lalu melapor ke polisi.

“Korban baru melapor pada 2 November 2023,” kata AKBP Wahyu saat dikonfirmasi Murianews.com, Kamis (7/12/2023).

Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan menyebutkan, diduga melakukan penganiayaan dengan memukul istri dan menjambak rambut korban.

Wahyu menerangkan, saat kejadian sekitar pukul 16.00 WIB, korban mengunggah foto seorang perempuan yang diduga selingkuhan suaminya di akun Facebooknya. Korban menuliskan kalimat ”wis ceto, kelakuan pelakor Pancur” (Sudah jelas, kelakuan pelakor Pancur).

Kemudian malah harinya sekitar pukul 21.00 WIB, suami korban tiba-tiba mendatanginya di rumah orang tua istrinya. Dia meminta korban menghapus postingan tersebut.

Sang istri tidak mau menuruti permintaan pelaku. Dia justru menanyakan siapa perempuan yang dimaksud.

Tak berselang lama, pelaku langsung memukul wajah istrinya sebanyak tiga kali dengan tangan kanan menggenggam. Dua kali mengenai mulut dan sekali mengenai hidung.

Korban mencoba melawan suaminya dengan cara mencakar dua kali yang mengenai hidung. Tetapi, pelaku justru semakin mengamuk dengan menarik rambut istrinya sebanyak dua kali.

”Saat itu korban berteriak minta tolong. Lalu pelaku pergi meninggalkan rumah,” ungkap Wahyu.

Setelah mendapatkan laporan dari korban, lanjut Wahyu, Satreskrim Polres Jepara melakukan penyelidikan. Polisi berhasil menangkap pelaku pada 4 Desember 2023.

Kini pelaku telah ditahan di Mapolres Jepara. Penyidik juga telah memeriksa korban dan saksi.

Atas tindakannya tersebut, pelaku akan dijerat Pasal 44 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapausan KDRT. Ancaman hukumannya paling lama lima tahun penjara dan denda maksimal Rp 15 juta.

Editor: Ali Muntoha

 

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler