Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jepara – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mulai menyederhanakan prosedur pembelian pupuk bersubsidi tanpa kartu tani, melainkan cukup hanya dengan Kartu tanpa Penduduk (KTP). Namun, penyederhanaan itu hanya berlaku di tempat-tempat tertentu.

Sementara di Kabupaten Jepara sendiri, hingga saat ini pembelian pupuk bersubsidi masih menggunakan kartu tani. Belum ada mekanisme lain.  

Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Jepara, Diyar Susanto mengatakan jika sampai saat ini belum terdapat regulasi yang mengatur tentang rencana penggantian kartu Tani dengan KTP untuk pengambilan pupuk bersubsidi.

”Sampai sekarang kami belum menerima regulasi (pengambilan pupuk diganti menggunakan KTP) sehingga masih pakai kartu tani,” kata Diyar, Kamis (21/12/2023).

Diyar menyampaikan, sampai saat ini pihak DKPP juga masih melakukan proses regulasi terhadap penginputan data kartu sebagaimana mekanisme sebelumnya.

Sesuai regulasi, setelah pada 5 Desember 2023 lalu selesai penginputan data, kemudian akan dilanjutkan proses penyusunan alokasi kebutuhan pupuk bagi petani. 

Diyar sendiri menilai bahwa penggantian Kartu Tani menggunakan KTP untuk mengambil pupuk bersubsidi belum tentu efektif. Sebab ketika menggunakan kartu tani sudah terdapat alokasi pasti berapa jumlah pupuk yang akan diterima petani.

”Kalau secara teknis saya lebih setuju kartu tani, karena kalau kartu tani lebih terjaga secara isi dan keamanan, karena dia kan sifatnya by name by addres, sehingga lebih aman,” jelas Diyar.

Selain itu, lanjut dia, misalnya terdapat petani yang melakukan protes karena tidak menerima pupuk subsidi maka tinggal membuka database yang sudah ada. Terlebih penggunaan kartu tani juga selalu diperbarui setiap tahun.

”Meskipun banyak yang menilai bahwa dengan KTP lebih mudah, tetapi realnya di lapangan kan kita belum tahu bagaimana. Kalau pakai kartu tani misalnya error tinggal dilihat datanya seperti apa,” pungkas Diyar.

Editor: Cholis Anwar

Komentar

Terpopuler