Minggu, 22 Juni 2025

Murianews, Jepara – Satlantas Polres Jepara terus menggencarkan razia knalpot brong. Pelajar menjadi salah satu sasaran razia ini.

Kapolres Jepara, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan menyampaikan, Jumat (19/1/2024) pagi tadi pukul 09.00 WIB, Satlantas Polres Jepara menggelar razia di SMK-SMA Islam Jepara dan SMKN 2 Jepara.

Hasilnya, petugas mendapati sembilan motor berknalpot brong di SMK-SMA Islam Jepara dan sebelas motor berknalpot brong di SMKN 2 Jepara.

”Kami beri pemahaman kepada para pelajar yang kendaraannya berknalpot brong bahwa itu mengganggu kenyamanan masyarakat,” kata Wahyu.

Di kesempatan itu, Satlantas Polres Jepara mengimbau para pelajar agar tak memakai knalpot brong. Sebab sesuai dengan UU nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ, di pasal 285 ayat 1 disebutkan, sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, termasuk knalpot brong dapat dipidana dengan kurungan paling lama satu bulan.

”Ancamannya satu bulan kurungan atau denda paling banyak Rp 250 ribu,” tegas Wahyu.

Dengan imbauan-imbauan seperti itu, Wahyu berharap para pelajar tak lagi memasang knalpot brong di kendaraan mereka. Mereka juga diimbau untuk selalu tertib berlalu lintas.

Gerakan Satlantas Polres Jepara ke sekolah-sekolah ini diapresiasi pihak sekolah. Sebab penindakan dan penertiban knalpot brong akan memberikan keamanan, keselamatan, dan kenyamanan bagi para pelajar dalam berlalu lintas.

Editor: Zulkifli Fahmi

Komentar

Terpopuler