Pemkab Jepara Hentikan Bantuan Rawat Inap
Faqih Mansur Hidayat
Kamis, 25 Januari 2024 18:08:00
Murianews, Jepara — Pemkab Jepara, Jawa Tengah, tiba-tiba menghentikan bantuan rawat inap di rumah sakit. Alasannya, keuangan pemerintah daerah terbatas.
Sebelumnya, muncul pesan di grup-grup WhatsApp berisi pemberitahuan penghentian bantuan rawat inap. Pengumuman ini didasarkan pada hasil rapat pimpinan daerah pada Senin (22/1/2024). Kemudian, masyarakat diimbau untuk mendaftar sebagai peserta BPJS mandiri atau bayar umum.
Diketahui, dalam beberapa tahun terakhir, Pemkab Jepara memberi bantuan bagi warga yang dirawat di rumah sakit daerah. Pemerintah memberikan bantuan maksimal Rp 10 juta untuk warga miskin yang tidak menjadi peserta BPJS.
Sumber anggarannya dari APBD Kabupaten Jepara. Warga cukup meminta rekomendasi dari Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsospermades) Jepara.
”Tahun ini (bantuan layanan rawat inap) tidak ada lagi. Dihapus,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Jepara kepada Murianews, Kamis (25/1/2024).
Edy mengakui tahun 2024 ini semestinya masih ada anggaran untuk melanjutkan program tersebut. Namun uang itu digunakan untuk membayar hutang atau tunggakan pembayaran program tersebut di RSUD RA Kartini dan RSI Sultan Hadlirin. Totalnya lebih dari Rp 9 miliar.
”Tahun ini kita selesaikan pembayaran hutang itu. Makannya uangnya habis untuk bayar itu,” ucap Edy.
Edy menyatakan bahwa pengeluaran pemerintah daerah untuk program itu terus meningkat. Selama tahun 2023 lalu, total pengeluaran pemerintah mencapai Rp 18 miliar.
Untuk itu, lanjut Edy, pemerintah daerah mendorong agar masyarakat segera mendaftar sebagai peserta BPJS. Bagi warga yang masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), akan diusulkan mendapatkan Kartu Indonesia Sehat (KIS).
Namun jika dalam kondisi darurat warga miskin tidak menjadi peserta BPJS dan KIS, Edy memastikan bahwa pemerintah akan merawat. Salah satunya lewat anggaran operasional rumah sakit.
”Kami dorong masyarakat segera urus BPJS. Jangan sampai diurus setelah sakit,” jelas Edy.
Editor: Cholis Anwar
Murianews, Jepara — Pemkab Jepara, Jawa Tengah, tiba-tiba menghentikan bantuan rawat inap di rumah sakit. Alasannya, keuangan pemerintah daerah terbatas.
Sebelumnya, muncul pesan di grup-grup WhatsApp berisi pemberitahuan penghentian bantuan rawat inap. Pengumuman ini didasarkan pada hasil rapat pimpinan daerah pada Senin (22/1/2024). Kemudian, masyarakat diimbau untuk mendaftar sebagai peserta BPJS mandiri atau bayar umum.
Diketahui, dalam beberapa tahun terakhir, Pemkab Jepara memberi bantuan bagi warga yang dirawat di rumah sakit daerah. Pemerintah memberikan bantuan maksimal Rp 10 juta untuk warga miskin yang tidak menjadi peserta BPJS.
Sumber anggarannya dari APBD Kabupaten Jepara. Warga cukup meminta rekomendasi dari Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsospermades) Jepara.
”Tahun ini (bantuan layanan rawat inap) tidak ada lagi. Dihapus,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Jepara kepada Murianews, Kamis (25/1/2024).
Edy mengakui tahun 2024 ini semestinya masih ada anggaran untuk melanjutkan program tersebut. Namun uang itu digunakan untuk membayar hutang atau tunggakan pembayaran program tersebut di RSUD RA Kartini dan RSI Sultan Hadlirin. Totalnya lebih dari Rp 9 miliar.
”Tahun ini kita selesaikan pembayaran hutang itu. Makannya uangnya habis untuk bayar itu,” ucap Edy.
Edy menyatakan bahwa pengeluaran pemerintah daerah untuk program itu terus meningkat. Selama tahun 2023 lalu, total pengeluaran pemerintah mencapai Rp 18 miliar.
Untuk itu, lanjut Edy, pemerintah daerah mendorong agar masyarakat segera mendaftar sebagai peserta BPJS. Bagi warga yang masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), akan diusulkan mendapatkan Kartu Indonesia Sehat (KIS).
Namun jika dalam kondisi darurat warga miskin tidak menjadi peserta BPJS dan KIS, Edy memastikan bahwa pemerintah akan merawat. Salah satunya lewat anggaran operasional rumah sakit.
”Kami dorong masyarakat segera urus BPJS. Jangan sampai diurus setelah sakit,” jelas Edy.
Editor: Cholis Anwar