Puluhan Ribu Peserta JKN-KIS di Jepara Dicoret
Faqih Mansur Hidayat
Selasa, 30 Januari 2024 18:04:00
Murianews, Jepara – Puluhan ribu peserta Jaminan Kesehatan Nasional - Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) atau penerima bantuan iuran (PBI) BPJS kesehatan di Kabupaten Jepara dicoret.
Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsospermades) Kabupaten Jepara, Edy Marwoto menjelaskan, pencoretan itu dilakukan Kementrian Sosial RI sepanjang 2023.
Dari data sementara diterima dia, ada 39.950 peserta yang dicoret dari kepesertaan PBI BPJS Kesehatan. Data itu akumulasi dari Januari-November 2023.
Adapun rinciannya, Januari 6.633 peserta, 7.141 peserta di Februari, 749 peserta pada Maret, 1.183 di April, 717 di bulan Mei, 1.262 pada Juli, 18.580 di Agustus, 1.715 pada September, 1.127 pada Oktober dan 798 pada November.
”Untuk data Desember dan Januari ini kami belum menerima laporan surat keputusan penonaktifan,” kata Edy Marwoto, Selasa (30/1/2024).
Pihaknya menyatakan tak tahu secara persis alasan pencoretan tersebut. Sebab, penonaktifan kepesertaan itu murni dari pemerintah pusat dan tidak disertai alasan dalam laporannya.
Namun untuk Agustus 2023 lalu yang jumlahnya begitu besar tersebut, Edy menjelaskan ada pencocokan data BPJS Kesehatan dengan BPJS Ketenagakerjaan.
”Jika ada salah satu keluarga yang punya BPJS Ketenagakerjaan, maka dianggap sudah mampu karena telah mempunyai pendapatan UMK (Upah Minimum Kabupaten, red) sehingga dinonaktifkan,” terang Edy.
Setelah dilakukan berkali-kali pencoretan tersebut, saat ini jumlah kepesertaan PBI BPJS Kesehatan di Kota Ukir tinggal 455.320 orang. Jumlah ini pun masih dinamis.
Sebab, lanjut Edy, sewaktu-waktu bisa bertambah atau berkurang. Itu sesuai dengan pergerakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang rutin diperbarui.
Pihaknya tak menampik pencoretan tersebut berdampak pada masyarakat miskin. Adapun langkah yang bisa diambil yaitu dengan mengusulkan kembali masuk dalam DTKS melalui desa.
Selain PBI BPJS Kesehatan dari pemerintah pusat, Pemkab Jepara juga memiliki program yang sama. Yaitu peserta buka penerima upah dan bukan pekerja (PBUBP) Pemkab Jepara. Bantuan ini untuk membayarkan iuran BPJS Kesehatan oleh Pemkab Jepara untuk masyarakat miskin.
Tahun ini, tercatat ada 77.664 peserta. Namun dari hasil verifikasi dan validasi, ada 3.718 peserta yang dicoret.
”Alasannya banyak data yang tidak valid. Seperti orangnya sudah meninggal, alamat tidak ditemukan, sudah mampu hingga memiliki anggota keluarga sebagai PNS,” pungkas Edy.
Editor: Zulkifli Fahmi



