Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jepara – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, menemukan satu pelanggaran yang mengakibatkan pemungutan suara di salah satu tempat pemungutan suara (TPS) harus diulang.

Ketua Bawaslu Kabupaten Jepara Sujiantoko menyebutkan, pemungutan suara ulang (PSU) harus dilakukan di TPS 01 Kelurahan Demaan, Kecamatan Jepara. PSU terpaksa dilakukan karena ada pelanggaran dari salah satu pemilih.

Sujiantoko menceritakan, masalah bermula saat pemilih bernama Ahadi, warga Yogyakarta yang memaksa untuk mencoblos di TPS 01 Demaan. Padahal, Ahadi terdaftar dan tercatat di daftar pemilih tetap (DPT) TPS 026 Sorosutan, Umbulharjo, Kota Yogyakarta.

”Yang bersangkutan ngekos di Kelurahan Demaan," kata Sujiantoko saat ditemui Murianews.com di kantornya, Kamis (15/2/2024).

Pagi hari saat proses pencoblosan berlangsung, Ahadi datang ke TPS 02 Demaan dengan harapan bisa nyoblos. Namun. karena dia hanya berbekal E-KTP dan tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap tambahan (DPTb), petugas KPPS setempat menolaknya.

Tak berhenti di situ, Ahadi kemudian mencoba datang ke TPS 01 Demaan untuk nyoblos. Saat datang pertama kali, pengawas TPS dan KPPS menolaknya juga. Ahadi tak menyerah, dia beberapa kali datang ke TPS 01.

Lalu sekitar pukul 12.30 WIB, lanjut Sujiantoko, Ahadi kembali datang dan memaksa petugas untuk bisa nyoblos. Pada saat bersamaan, pemilih lain yang berada di TPS berupaya meyakinkan petugas agar Ahadi bisa ikut nyoblos. Akhirnya Ahadi dibolehkan nyoblos satu jenis surat suara. Yakni surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden. Ahadi dimasukkan dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).

”KPPS dan pengawas TPS sudah berupaya menahan agar yang bersangkutan tidak ikut nyoblos,” kata Sujiantoko.

Aksi coblos paksa yang dilakukan Ahadi baru diketahui saat proses penghitungan surat suara DPRD provinsi, sekitar pukul 22.00 WIB. Sujiantoko mendapatkan informasi itu setelah pengawas tingkat desa mengetahui dari TPS 01 Demaan.

Setelah diidentifikasi, Sujiantoko memutuskan bahwa telah terjadi pelanggaran dan harus dilakukan PSU. Dasarnya, Pasal 372  Ayat (2) UU 7 tahun 2017 J.o Pasal 80 PKPU 24 tahun 2023 J.o Surat Edaran Bawaslu Nomor 21 Tahun 2024. Yaitu pemilih yang memiliki E-KTP atau surat keterangan dalam DPT di TPS yang bersangkutan dan tidak terdaftar dalam DPTb, namun memberikan suaranya di luar TPS yang bersangkutan.

”Setelah berunding dengan KPU Jepara, di TPS 01 Demaan harus dilakukan PSU. Pertimbangannya karena ada pelanggaran. Kalau tidak dilakukan PSU, malah akan kena pidana,” jelas Sujiantoko.

Terpisah, Ketua KPU Kabupaten Jepara Ris Andy Kusuma justru mempertanyakan ketegasan pengawas TPS yang membiarkan Ahadi bisa mencoblos itu. Bahkan, dia menyatakan, bahwa ketika Ahadi nyoblos di TPS 01 Demaan, pengawas TPS tidak berada di lokasi.

”Pengawas TPS tidak melakukan pencegahan. Bahkan tidak berada di lokasi saat yang bersangkutan nyoblos. Harusnya (pengawas TPS, red) tegas mencegah agar dia tidak nyoblos. Apalagi saat itu kondisinya crowdit, yang bersangkutan memaksa dilayani bisa nyoblos," ungkap Ris Andy.

Ris Andy juga menyayangkan terungkapnya peristiwa itu yang muncul sampai larut malam. Di mana KPPS sedang sibuk menghitung surat suara DPRD provinsi.

Berdasarkan rapat pleno, kata Ris Andy, KPU Jepara akan menjalankan rekomendasi Bawaslu Jepara untuk melaksanakan PSU di TPS 01 Demaan. PSU akan dilaksanakan mirip dengan pemungutan surat suara normal. Yakni, dimulai dengan KPPS menyebarkan undangan kepada seluruh DPT, menjalankan pemungutan suara sampai penghitungan suara.

”PSU di TPS 01 Demaan akan dilaksanakan pada Minggu (18/2/2024). Warga setempat akan nyoblos ulang khusus hanya pemilihan presiden dan wakil presiden,” imbuh Ris Andy.

Diketahui, di TPS 01 Demaan terdapat 270 DPT. Diharapkan, warga bisa kembali mengulangi menggunakan hak pilihnya pada PSU sesuai jadwal yang sudah ditentukan.

Editor: Dani Agus

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler