Murianews, Jepara – Seorang pria berinisial MT (50) di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah tega mencabuli anak tirinya sendiri. Parahnya, pencabulan ini tak dilakukan sekali dua kali saja.
Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan menyebutkan, korban yang masih berusia 12 tahun sudah dicabuli tersangka sejak kelas 4 SD.
Wahyu mengungkapkan, terungkapkan kasus pencabulan itu bermula saat korban berada di rumah bersama ayah tirinya, Rabu (6/3/2024) pukul 12.00 WIB.
Saat itu, korban berada di dalam kamar ingin tidur. Sedangkan tersangka berada di ruang televisi.
Tiba-tiba, tersangka masuk ke dalam kamar korban dan langsung melakukan perbuatan pencabulannya.
Setelah melakukan tindakan cabul tersebut, tersangka lantas mengancam korban untuk tidak bercerita kepada siapapun. Tersangka juga mengiming-imingi korban dengan membelikan kuota internet atau paket data.
Kasus pencabulan ini terbongkar setelah wali kelas melihat korban agak aneh. Di mana korban lebih sering murung saat di kelas.
Setelah ditanyai oleh wali kelas, korban mengaku bahwa dia ayah tirinya telah mencabulinya sejak ia kelas empat SD. Kemudian, wali kelas itu melaporkan pencabulan tersebut kepada kantor Polisi terdekat.
”Tersangka telah melakukan pencabulan terhadap korban sejak kelas 4 SD,” ujar Wahyu.
Selain menangkap pelaku, Satreskrim Polres Jepara juga menyita sejumlah barang bukti. Yaitu 1 buah dress dan pakaian dalam korban. Polisi juga melakukan visum terhadap korban.
Atas tindakan pencabulan tersebut, pelaku diancam dengan Pasal 82 juncto 76E Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2026 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 35 tahun 2024 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman lima tahun penjara.



