Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jepara – Dua orang pemuda AB (26) dan AS (24) di Kabupaten Jepara terpaksa diringkus aparat kepolisian setempat. Keduanya diamankan lantaran menganiaya kucing dan melemparnya ke laut.

Terungkapnya kasus itu bermula dari beredarnya video yang menggambarkan aksi penganiayaan pada kucing itu. Dalam video, seorang orang pria mulanya memberi makan dua ekor kucing, sedangkan seorang lainnya merekamnya.

Sesaat kemudian, pria yang memberi makan kucing tersebut melempar salah satu kucing tersebut ke laut. Kedua pemudan itu pun tertawa lepas.

Setelah ditelusuri, peristiwa itu terjadi di Pantai Mororejo, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara. Mengetahui aksi penyiksaan itu, polisi langsung meringkus kedua pelaku.

Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan menyatakan, pelaku telah diamankan, Jumat (29/3/2024). Mereka yakni AB (26) yang memposting video penyiksaan kucing ke media sosial dan AS (24) pelaku penyiksa hewan kucing tersebut.

”Keduanya sudah kami amankan. Kemudian, kami lakukan pemeriksaan dan klarifikasi,” terang Wahyu.

Dia menyebut pelaku merupakan pemuda Kecamatan Pakis Aji dan merupakan karyawan swasta serta pelajar. Pelaku telah mengakui perbuatannya.

”Mereka mengakui telah melakukan penyiksaan hewan kucing dan memposting video tersebut demi konten ke media sosial,” lanjutnya.

Wahyu mengungkapkan, pelaku ingin membuat konten yang menarik sehingga bisa ditonton oleh jutaan orang sehingga dapat viral di media sosial.

Kini, kedua pelaku tersebut telah diminta untuk membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari. Ia juga diminta meminta maaf dan memberikan klarifikasi kepada seluruh lapisan masyarakat.

Wahyu mengimbau pada masyarakat untuk menjaga peliharaannya. Bila tak sanggup atau tak suka dengan pemeliharaan diimbau untuk tidak melakukan kekerasan pada hewan peliharaan tersebut.

Ia pun mengimbau agar hewan peliharaan tersebut dilepas ke alam bebas bila tak sanggup memeliharanya.

”Karena hewan peliharaan juga memiliki hak asasi yang sama dengan manusia, yaitu hak untuk hidup dan bebas dari segala bentuk penyiksaan,” ucapnya.

Wahyu mengingatkan, apabila di kemudian hari terdapat perilaku berupa penganiayaan terhadap hewan dapat berpotensi dipidana dengan Pasal 302 KUHP.

”Yaitu bahwa seseorang yang melakukan penganiayaan kepada hewan (baik ringan maupun berat) dapat dipidana maksimal 9 bulan dan denda maksimal Rp 400 ribu rupiah,” ujar Wahyu.

Editor: Zulkifli Fahmi

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler