KPU Jepara Buka Konsultasi Calon Bupati Jalur Independen
Faqih Mansur Hidayat
Selasa, 16 April 2024 14:26:00
Murianews, Jepara — Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Jepara telah dimulai. Bagi yang tertarik menjadi bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Jepara melalui jalur independen, KPU Jepara membuka layanan konsultasi.
Ris Andy Kusuma, Ketua KPU Jepara mengatakan, sejauh ini sudah ada beberapa orang yang berkonsulitasi terkait calon bupati jalur independen.
Dia menerangkan, syarat yang harus dipenuhi bakal calon independen/perseorangan di antaranya memiliki dukungan dari masyarakat.
”Syarat minimal yang harus dimiliki, yakni 68.625 dukungan masyarakat,” katanya, Selasa (16/4/2024).
Jumlah dukungan tersebut, jelasnya, berdasarkan jumlah dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024, yaitu 914.996 jiwa. Berdasarkan pasal 41 ayat 2 huruf C UU No 10 Tahun 2016, bagi DPT dengan jumlah antara 500.000 jiwa sampai 1.000.000 jiwa dikalikan 7,5 persen.
”Dukungan tersebut harus tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kecamatan di Kabupaten Jepara. Jadi dukungan minimal 68.625 tersebut tersebar di sembilan kecamatan. Karena di Kabupaten Jepara ada 16 kecamatan,” paparnya.
Syarat dukungan tersebut dapat diserahkan kepada KPU Kabupaten Jepara mulai 5 Mei 2024 sampai 19 Agustus mendatang. Dukungan tersebut diisi sesuai dengan format yang telah ditentukan.
Dalam penyerahan dukungan itu, imbuhnya, dengan menempelkan bukti identitas kependudukan berupa foto kopi E-KTP atau foto kopi surat keterangan perekeman E-KTP dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
”Nantinya KPU akan melakukan verifikasi administrasi dan faktual terhadap dukungan yang diberikan oleh masyarakat kepada bakal calon bupati dan wakil bupati melalui jalur independen atau perseorangan,” ujarnya.
Sedangkan, pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati Jepara dimulai 27-29 Agustus 2024 mendatang. Pendaftaran ini untuk semua jalur, yaitu perseorangan dan partai politik.
”Untuk jalur partai politik berdasarkan hasil Pemilu 2024,” jelasnya.
Editor: Supriyadi



