Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jepara – Jumlah masyarakat Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, yang belum terakomodir sebagai peserta JKN KIS masih 163.960 jiwa. Pemkab Jepara (Pemerintah Kabupaten Jepara) menargetkan bisa mendaftar mereka dalam satu setengah bulan ke depan.

Sekda Jepara, Edy Sujatmiko menyebutkan, hingga saat ini cakupan peserta JKN KIS di Kabupaten Jepara sebanyak 1.100.638 jiwa. Jumlah tersebut baru setara 87,3 persen dari total penduduk yang berjumlah 1.264.598 jiwa.

Untuk memenuhi target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2024, kata dia, maka jumlah penduduk yang harus menjadi peserta JKN mencapai 98 persen.

"Kita sepakat menerapkan UHC, supaya masyarakat Jepara tercover BPJS nya," ujar Edy, Jumat (17/5/2024).

Edy menjelaskan, untuk mencapai program Universal Health Coverage (UHC) atau jaminan kesehatan semesta, cakupan peserta JKN dianggap sudah cukup jika mencapai paling sedikit 95 persen. Daerah yang mencapai UHC dapat manfaat antara lain, masa aktivasi kepesertaan JKN otomatis.

Edy memaparkan, ada dua alternatif untuk masuk dalam program tersebut. Yakni Peserta mandiri atau dijamin oleh pemda untuk Pekerja Bukan Penerima Upah/Bukan Pekerja (PBPU BP).

Pihaknya mengatakan, saat ini Pemkab Jepara sudah menanggung 140.118 orang PBPU BP. Dari jumlah itu, pada bulan Mei 2024 ada 52.360 PBPU BP pemda yang sudah dibayarkan preminya dengan jumlah Rp1,978 miliar.

Untuk mencapai target tersebut, Edy meminta kepada para kepala desa untuk mengurusnya di tingkat desa. Diharapkan, masyarakat tidak terlambat membuat BPJS. Apalagi jika sudah sakit baru mengurus.

"Saya harap warga yang tidak mampu belum punya BPJS,"ucapnya.

Sementara itu, Kepala Kantor BPJS Kesehatan Kabupaten Jepara Hermawati menyampaikan, dalam program ini, nantinya warga bisa mendapatkan pelayanan kesehatan di seluruh rumah sakit dan fasilitas kesehatan hanya dengan membawa atau menunjukan KTP.

"Kita permudah masyarakat yang sakit dan berobat, bisa menunjukan KTP saja sebagai pengganti kartu BPJS. Atau bisa juga dengan identitas kependudukan, seperti Kartu Keluarga (KK),"terangnya.

Editor: Budi Santoso

Komentar

Terpopuler