Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jepara – Eks Direktur Utama (Dirut) PT BPR Bank Jepara Artha, Jhendik Handoko menawarkan opsi damai dalam kasus yang tengah berjalan di persidangan.

Jhendik meyakinkan bahwa pihaknya mampu bertanggungjawab atas kerugian yang melanda bank milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara itu.

Melalui kuasa hukumnya, Hendra Wijaya, Jhendi bersama jajaran direksi dan komisaris bakal berupaya semaksimal mungkin untuk mengembalikan kerugian Rp 352,4 miliar itu.

”Klien kami Dirut Bank Jepara Artha selaku tergugat I beritikad baik dan sepakat untuk menyelesaikan melalui proses mediasi dengan semangat perdamaian,” kata Hendra, Selasa (21/5/2024).

Untuk upaya perdamaian itu, jelas Hendra, kliennya akan berusaha semaksimal mungkin untuk mengembalikan kerugian yang terjadi di Bank Jepara Artha. Di mana kerugian tersebut disebabkan oleh banyaknya debitur yang macet kreditnya di Bank Jepara Artha.

Untuk membayar kerugian itu, Jhendik bersama direksi dan komisaris akan menjual aset-aset milik para debitur yang masih bermasalah. Aset-aset tersebut akan dijual melalui lelang maupun volunteer.

”Dari hasil penjualan aset-aset debitur bermasalah di Bank Jepara Artha, diperkirakan dapat menutup kerugian yang diklaim penggugat mencapai Rp 352,4 miliar dan kerugian pemda sebesar Rp 24 miliar,” jelasnya.

Hendra menyebutkan, proses tersebut akan dilaksanakan segera setelah disahkannya akta perdamaian pada perkara gugatan dengan nomor: 30/Pdt.G/2024/PN Jpa, yang dilayangkan Pemkab Jepara tersebut.

Ia menguraikan, kerugian tersebut berdasarkan klaim penggugat yang didasarkan hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Namun menurut Hendra, kerugian Pemda sebesar Rp 24 miliar ini berpotensi jadi kerugian negara apabila dana pencairan kredit yang masih ada di debitur tidak bisa ditarik lagi ke Bank Jepara Artha.

Sedangkan kerugian Rp 352,4 miliar bukan merupakan kerugian negara. Akan tetapi potensi kerugian bisnis apabila dana tersebut tidak bisa ditarik dari para debitur.

”Akan tetapi klien kami dengan rasa tanggung jawab yang tinggi akan berusaha semaksimal mungkin. Minggu depan kami akan mengajukan proposal time line pengembalian dana kerugian di Pemda dan kerugian yang dialami Bank Jepara Artha yang diakibatkan karena banyaknya debitur macet kredit,” ujarnya.

Selain itu, imbuh Hendra, jika aset gedung yang dimiliki Bank Jepara Artha sebetulnya jika dijual bisa untuk menutup kerugian Pemda Jepara karena nilai jualnya melebihi  kerugian yang dialami Pemda.

Akan tetapi terkait dana masyarakat yg berupa tabungan maupun deposito di Bank Jepara Artha, diusahakan akan dikembalikan dengan dana hasil menarik kembali dana pencairan kredit dari debitur apapun caranya.

Menurut Hendra, apabila dana masyarakat tersebut tidak bisa ditutup secara keseluruhan dari dana debitur, kekurangannya tentunya dicukupi oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Karena LPS sudah menerima premi penjaminan dana dari BJA untuk menjamin keamanan dana nasabah di BJA.

”Jadi kalau terjadi risiko kerugian di BJA, tentunya kewajiban LPS untuk menutupnya. Kalau kerugian ini masih menjadi tanggung jawab BPR BJA, terus apa fungsi LPS? Apa gunanya BPR BJA membayar premi penjaminan?” ucapnya.

Editor: Supriyadi

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler