Rabu, 19 November 2025

Murianews, JeparaBawaslu Jepara, Jawa Tengah menemukan adanya 60 petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) yang terdaftar sebagai anggota partai politik (parpol). Netralitas dan integritas mereka selama bertugas pun dipertanyakan.

Ketua Bawaslu Jepara, Sujiantoko, menyampaikan temuan ini berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan pihaknya terhadap tahapan pemutakhiran data pemilih. Itu setelah dilacak pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

’’Kami menemukan 60 Pantarlih yang terdaftar dalam SIPOL diduga terlibat dalam keanggotaan partai politik,’’ ungkap Sujiantoko, Sabtu (20/7/2024).

Temuan itu pun jadi perhatian serius Bawaslu Jepara. Itu mengingat Daftar Pemilih Tetap (DPT) merupakan dokumen krusial dalam penyelenggaraan pemilihan.

DPT yang bermasalah dapat menjadi celah munculnya perselisihan hasil pemilihan (PHP) dari pihak-pihak yang tidak puas dengan hasil pemilihan.

’’Oleh karena itu, kami telah memberikan saran perbaikan pada KPU Jepara untuk menindaklanjuti temuan ini,’’ tegas Sujiantoko.

Bawaslu Jepara meminta KPU Jepara untuk melakukan verifikasi kembali terhadap 60 Pantarlih tersebut. Verifikasi ini perlu dilakukan untuk memastikan netralitas dan integritas mereka dalam menjalankan tugasnya.

’’Jika terbukti terlibat dalam keanggotaan partai politik, maka Pantarlih tersebut harus diberhentikan dan diganti dengan yang lain,’’ imbuh Sujiantoko.

Bawaslu Jepara berharap KPU Jepara dapat menindaklanjuti temuan itu dengan serius dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan guna menjaga integritas penyelenggaraan pemilihan.

Pengawasan terhadap pemutakhiran data pemilih akan terus dilakukan Bawaslu Jepara untuk memastikan DPT yang dihasilkan berkualitas dan akuntabel.

Menanggapi temuan Bawaslu Jepara, Ketua KPU Ris Andy Kusuma menyatakan pihaknya telah mengklarifikasi nama-nama yang tercatut tersebut.

Klarifikasi itu sebagai tindaklanjut keputusan KPU Nomor 638 tahun 2024 bab III. Di mana, dalam ketentuan itu dijelaskan untuk menjadi pantarlih harus memenuhi syarat, salah satunya tidak menjadi anggota Parpol paling singkat 5 tahun.

Selain itu, anggota pantarlih juga tidak menjadi tim kampanye, tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat 5 (lima) tahun.

’’Dibuktikan dalam surat pernyataan dan kemudian dilakukan verifikasi menggunakan Sistem Informasi Partai Politik,’’ kata Ris Andy.

Apabila dalam verifikasi menggunakan SIPOL ditemukan calon Pantarlih terdaftar tanpa sepengetahuan atau persetujuan yang bersangkutan, pemenuhan persyaratan dilengkapi dengan surat pernyataan yang memuat informasi nama dan identitas yang bersangkutan digunakan oleh parpol tanpa sepengetahuan yang bersangkutan dan 60 (enam puluh) petugas Pantarlih yang dimaksud telah melengkapi persyaratan sebagaimana terlampir.

Editor: Zulkifli Fahmi

Komentar

Terpopuler