Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jepara – Terdeteksinya Pantarlih (Panitia Pmutakhiran Data Pemilih) yang terdaftar dalam Sipol (Sistem Informasi Partai Politik) membuat KPU Jepara (Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jepara), Jawa Tengah, barus berbenah. Bawaslu Jepara (Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Jepara) meminta penyelenggara pemilu itu lebih selektif ketika merekrut anggota badan Ad Hoc.

Hal itu disampaikan oleh Komisioner Bawaslu Jepara, Ali Purnomo di Gedung Shima Setda Jepara, Senin (29/7/2024). Pihaknya menilai, temuan tersebut tidak bisa dianggap sepele.

“Temuan 60 pantarlih yang terdaftar di Sipol itu jadi catatan penting. KPU Jepara harus lebih selektif,” tegas Ali.

Diketahui, untuk Pilkada serentak yang akan berlangsung pada 27 November 2024 mendatang, KPU Jepara akan merekrut Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Pemungutan Suara (KPPS). Badan Ad Hoc tersebut akan membutuhkan banyak orang. Sehingga, Bawaslu meminta kepada KPU untuk memperketat proses perekrutrannya.

“Perekrutannya harus diperketat. Jangan sampai ada seperti kasus pantarlih kemarin,” jelas Ali.

Bawaslu menyatakan bahwa kasus 60 anggota Pantarlih dalam proses Coklit (Pencocokan dan Penelitian Data Pemilih) tersebut merupakan perkara serius. Temuan ini menjadi perhatian serius Bawaslu Jepara.

Mengingat Daftar Pemilih Tetap (DPT) merupakan dokumen krusial dalam penyelenggaraan pemilihan. DPT yang bermasalah dapat menjadi celah munculnya perselisihan hasil pemilihan (PHP) dari pihak-pihak yang tidak puas dengan hasil pemilihan.

Sehingga bagi Ali, pengetatan perekrutan PPS dan KPPS adalah hal yang harus dilakukan KPU Jepara. Sebab jika ada anggota badan Ad Hoc yang ternyata tedaftar sebagai anggota partai politik, yang dibuktikan dengan tercantumnya di Sipol, maka dikhawatirkan akan berdampak pada netralitas penyelengaraan pemilu.

Namun jika ada anggota Pantarlih atau badan Ad Hoc yang tercatut di Sipol dan merasa tidak sebagai anggota parpol terkait, lanjut Ali, maka yang bersangkutan harus membuat surat pernyataan. Tak hanya itu, pernyataan itu juga harus diketahui oleh parpol terkait.

Komentar

Terpopuler