Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jepara – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah menetapkan lima desa di Kabupaten Jepara dalam status atau kategori bahaya narkoba. Lima desa ini perlu mendapatkan perhatian serius dari berbagai pihak.

Kepala BNN Jateng, Brigjen Pol Agus Rohmat meyebutkan, Kabupaten Jepara masuk dalam urutan 20 besar pengungkapan kasus peredaran narkotika di Jawa Tengah tahun 2023. Sedangkan Jawa Tengah sendiri menempati urutan ke sepuluh secara nasional.

Agus sudah memetakan wilayah-wilayah dengan peredaran narkoba di Bumi Kartini. Dari 195 desa/kelurahan, terpetakan ada 5 desa berkategori Desa bahaya Narkoba dan satu desa waspada Narkoba. Kemudian ada 131 desa berstatus siaga dan 58 desa lainnya dalam kategori aman.

Adapun lima desa yang berstatus bahaya Narkoba adalah Desa Ngabul dan Desa Tahunan di Kecamatan Tahunan, Desa Mulyoharjo Kecamatan Jepara, Desa Banyumanis dan Desa Tulakan Kecamatan Donorojo. Di lima desa itu terindikasi adanya pengedar, pemakai dan lokasi transaksi narkoba.

“Kabupaten Jepara menjadi salah satu wilayah darurat narkoba,” jelas Agus ketika di Pendapa RA Kartini Jepara, Selasa (6/7/2024).

Untuk itu, pihaknya mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara membuat program desa bersih narkoba atau “Bersinar”. Program desa "Bersinar" tersebut akan dibentuk relawan-relawan penggiat narkoba dan relawan rehabilitasi narkoba sehingga bahaya narkoba dapat dicegah dan diberantas di Jepara.

Sementara itu, Pj Bupati Jepara Edy Supriyanta mendorong semua pihak agar bersinergi dan berkolaborasi dalam memberantas narkoba. Edy menyampaikan, sebelumnya juga sudah ada berbagai program pencegahan peredaran narkoba.

Dia mengatakan, upaya yang telah dilakukan Pemkab Jepara sejak tahun 2021 hingga 2023 dalam memberantas bahaya narkoba. Diantaranya adalah membentuk 23 Desa Anti Narkoba, dengan 300 Relawan Anti Narkoba dari unsur desa, organisasi masyarakat, dan organisasi politik dan juga telah dibentuk satu kampung Kartini Tangguh.

Ke depan, Pemkab Jepara akan memberikan intervensi serta dukungan penuh dan serius terhadap upaya Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di Kabupaten Jepara. Saat ini, Kabupaten Jepara pun telah memiliki Peraturan Daerah yang mengatur tentang pemberantasan bahaya narkoba.

Editor: Budi Santoso

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler