Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jepara –  Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau Sekwan DPRD Jepara mengaku masih menunggu Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Tengah untuk melantik para calon legislatif (caleg) terpilih di Pemilu 2024.

Pasalnya, hingga saat ini SK Gubernur yang menjadi dasar pelantikan wakil rakyat tersebut belum turun. Sementara masa bhakti anggota DPRD Jepara periode 2019-2024 akan berakhir pada 13 Agustus mendatang.

Sekretaris DPRD Jepara Deni Hendarko mengatakan, mengacu pada masa bhakti tersebut, pelantikan sangat memungkinkan pada 13 Agustus 2024. Namun, semua masih menunggu kepastian dari gubernur Jawa Tengah.

”Kalau tidak ada perubahan, pelantikannya sesuai rencana awal, 13 Agustus 2024. Sementara ini kita tunggu SK Gubernur Jawa Tengah,” kata Deni kepada Murianews.com, Rabu (7/8/2024).

Deni mengatakan, pelantikan tersebut rencananya dilaksanakan di gedung Taman Sari DPRD Jepara. Kendati belum ada SK Gubernur Jawa Tengah, saat ini pihaknya sudah menyiapkan berbagai kebutuhan administratif.

”Yang dilantik adalah nama-nama yang tercantum dalam SK Gubernur Jateng tersebut,” jelas Deni.

Deni juga sudah menerima tembusan SK dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jepara berisi nama-nama caleg terpilih. Lewat bupati Jepara, SK tersebut juga sudah disampaikan kepada Gubernur Jawa Tengah.

Terkait dengan ketua DPRD sementara, Deni menyatakan sampai hari ini belum ada kabar dari partai pemenang, Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Deni masih menunggu sampai 12 Agustus atau 13 Agustus pagi sebelum pelantikan dilaksanakan.

”Deadlinennya sebelum pelantikan. Meskipun tidak ada regulasinya,” jelas Deni.

Terpisah, Komisioner KPU Jepara Muhammadun menyatakan, sudah menyerahkan SK caleg terpilih kepada Sekwan DPRD Jepara. Ada lima puluh nama yang dinyatakan lolos menjadi legislator selama lima tahun ke depan.

Soal persyaratan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN), Muhammadun memastikan seluruh caleg terpilih sudah melaporkannya.  Jikapun ada caleg yang masih dalam tahap verifikasi, dia bisa melampirkan surat keterangan yang sifatnya sah.

”Soal pelantikan, jadi domain Sekwan DPRD Jepara. Kami sudah kirimkan SK. Soal tanggal pelantikannya, itu mengikuti SK Gubernur Jawa Tengah,” jelas Muhamadun.

Editor: Supriyadi

Komentar

Terpopuler