Miris, Bocah 8 Tahun di Jepara Dicabuli Ayah Tiri
Faqih Mansur Hidayat
Rabu, 21 Agustus 2024 15:45:00
Murianews, Jepara – Nasib nahas menimpa bocah perempuan berusia delapan tahun di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. Betapa tidak, bocah ini menjadi korban rudapaksa atau pencabulan yang dilakukan oleh ayah tirinya sendiri.
Kasatreskrim Polres Jepara AKP Yorisa Prabowo menerangkan, pelaku adalah ayah tiri korban. Peristiwa pencabulan itu terjadi pada 7 Agustus 2024 lalu.
Sekitar pukul 05.50 WIB, saat korban sedang tidur di rumah, pelaku tiba-tiba membangunkan korban. Pelaku kemudian mengajak anak tirinya ke suatu tempat.
Yorisa mengatakan, saat itu pelaku mengajak pergi korban dengan menaiki becak. Mereka berhenti di belakang sebuah tempat yang biasa dipakai kegiatan olahraga.
Setelah turun dari becak, pelaku mengajak korban masuk ke dalam kamar mandi yang sudah tak terpakai. Sesaat kemudian, pelaku langsung mencabuli korban dengan cara memaksa.
”Motifnya, pelaku terdorong hasrat seksualnya,” ungkap AKP Yorisa, berdasarkan keterangan pelaku saat diperiksa penyidik.
Pada saat terjadi pencabulan, lanjut Yorisa, ada dua orang saksi yang mengetahui peristiwa tersebut. Mereka adalah warga yang bertempat di sekitar lokasi kejadian.
Pelaku kini sudah ditahan di Mapolres Jepara. Penyidik juga berhasil menyita sejumlah barang bukti. Antara lain, sebuah kaos lengan panjang warna kuning, sebuah rok motif polkadot dan pakaian dalam.
Atas perbuatan tersebut, AKP Yorisa menjerat pelaku dengan Pasal 81 juncto 76D dan atau Pasal 82 juncto 76E UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Editor: Dani Agus



