Senin, 28 April 2025

Murianews, Jepara – Satreskrim Polres Jepara, Jawa Tengah, berhasil membekuk maling motor. Pelaku berhasil ditangkap setelah dilakukan transaksi COD (Cash On Delivery).

Kasatreskrim Polres Jepara, AKP Yorisa Prabowo menyebutkan, pelaku maling motor itu adalah KA (47), warga Jakarta Timur yang berdomisili di Desa Troso, Kecamatan Pecangaan. Sedangkan korban adalah Liana Rahmawati (23), warga Desa Ngabul, Kecamatan Tahunan.

Yorisa menerangkan, motor korban hilag pada Sabtu (3/8/2024) sekitar pukul 15.52 WIB. Kejadiannya berlangsung di sebuah rumah di Kelurahan Bapangan, Kecamatan Jepara. Motor Honda Vario bernopol K 5062 BBC milik korban, saat itu terpakir dengan kunci menempel di motor.

Beberapa saat kemudian, ketika korban hendak keluar rumah, terdengar suara motor dinyalakan. Korban sempat melihat seorang laki-laki tak dikenal yang tak lain adalah si maling motor, membawa kabur motornya.

“Korban sempat teriak minta tolong sambil mengejar pelaku. Namun tidak berhasil. Kemudian korban melapor ke Polsek Jepara Kota,” terang AKP Yorisa, Rabu (11/9/2024).

Berdasar laporan itu, AKP Yorisa menyatakan pihaknya kemudian melakukan penyelidikan. Pada Selasa (13/8/2024) sekitar pukul 10.00 WIB, korban menginformasikan kepada Satreskrim bahwa ada orang yang menjual motor mirip dengan miliknya di Facebook.

Mendapati informasi itu, anggotanya kemudian memancing pelaku dengan cara diajak melakukan COD. Petugas kemudian menemukan motor korban di Kecamatan Wedung, Kabupaten Demak. Rupanya, motor tersebut sudah oleh si maling motor sudah dijual ke beberapa tangan.

Setelah dilakukan penelusuran, Polisi kemudian membekuk si maling motor di rumahnya, Selasa (3/9/2024) pukul 14.00 WIB. Dari pelaku, Polisi menyita sejumlah barang bukti.

Diantaranya adalah selembar fotokopi BPKB Honda Vario bernomor polisi K 5062 BBC warna hitam. Kemudian surat keterangan dari PT FIF Group bahwa honda vario itu dalam jaminan. Berikutnya 1 unit Honda Vario K 5062 BBC dan selembar STNK honda Vario atas nama Liana Rahmawati.

Setelah tim resmob Polres Jepara menginterogasi saksi dari kasus maling motor ini, ternyata sudah lima kali ditawari motor tanpa surat-surat oleh pelaku. Dalam kesempatan itu, Polisi juga mengamankan lima unit sepeda motor daru berbagai merek.

“Pelaku ternyata residivis. Dia sudah dua kali menjalani hukuman,” pungkas AKP Yorisa.

Editor: Budi Santoso

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler