Polres Jepara Amankan 25 Orang Terkait Kasus Narkoba

Faqih Mansur Hidayat
Rabu, 2 Oktober 2024 17:14:00

Murianews, Jepara – Satresnarkoba Polres Jepara, Jawa Tengah, mengungkap 19 kasus peredaran narkotika dalam kurun waktu Januari-September 2024. Totalnya, ada 25 pelaku yang berhasil dibekuk.
Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan menerangkan, 19 kasus itu terungkap selama sembilan bulan terakhir. Tempat kejadian perkaranya (TKP) tersebar di hampir seluruh kecamatan di Kota Ukir.
Wahyu menyebutkan, di Kecamatan Jepara Kota ada lima TKP, Bangsri empat TKP, Donorojo satu TKP, Pakisaji satu TKP, Kedung dua TKP, Kalinyamatan dua TKP. Serta masing-masing satu TKP di Kecamatan Mayong, Nalumsari, Batealit dan Pecangaan.
”Tersangkanya 24 laki-laki dan 1 perempuan. Rata-rata sebagai pengguna,” sebut AKP Wahyu, Rabu (2/9/2024).
Wahyu mengatakan, sebagian dari para tersangka itu justru merupakan residivis. Mereka tidak kapok setelah mendekam di balik jeruji besi.
Dari 19 kasus yang berhasil diungkap, lanjut Wahyu, lima belas kasus di antaranya sudah dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jepara. Sedangkan empat kasus lainnya masih dalam tahap penyidikan.
Dari tangan 25 pelaku tersebut, lanjut Wahyu, berhasil disita barang bukti berupa 71,13 gram sabu-sabu. Selain itu, ada 15.336 butir obat-obatan keras.
Wahyu mengungkapkan, para tersangka narkotika jenis sabu-sabu mendapatkan barang haram itu dari seseorang yang dikirimkan di tempat tertentu. Para pengguna itu lebih banyak mengonsumsi sabu-sabu secara pribadi.
Sementara itu, salah satu residivis asal Kecamatan Bangsri berinisial PRM yang sebelumnya sudah mendekam di penjara selama sembilan bulan, kini ditangkap lagi dengan kasus yang sama. Yaitu mengonsumsi sabu-sabu. Dia mengaku tak bisa melupakan kenikmatan saat nyabu.
”Perasaan saya selalu ingin makai (sabu-sabu). Kecanduan,” kata pria yang bekerja serabutan itu.
Atas perbuatan itu, para pelaku terancam Pasal 114 Ayat (1) Juncto Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara paling singkat lima tahun, dan paling lama 20 tahun.
Tak hanya itu, Polisi juga menjerat pelaku dengan Pasal 435 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancamannya paling lama 12 tahun penjara.
Editor: Dani Agus