Pilkada Jepara 2024
Pemberian Hadiah saat Kampanye Dibolehkan, KPU Jepara: Ada Aturannya
Faqih Mansur Hidayat
Kamis, 3 Oktober 2024 17:02:00
Murianews, Jepara – Pemberian hadiah saat kampanye yang dilakukan kontestan Pilkada Jepara 2024 ternyata dibolehkan. Namun, pelaksanaannya tak boleh sembarangan.
Komisioner KPU Jepara Muhammadun mengatakan, ada aturan main terkait pemberian hadiah itu. Yakni, dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Peraturan Kampanye Gubernur-Wakil Gubernur, Bupati-Wakil Bupati, dan Walikota-Wakil Walikota.
Dalam aturan itu dijelaskan, hadiah yang diberikan bisa dalam bentuk barang, namun nilai setiap barangnya maksimal Rp 1 juta. Di PKPU itu juga menegaskan larangan menjanjikan atau memberikan uang tunai saat pelaksanaan kampanye.
’’Biaya makan, minum, tranportasi dan pengadaan bahan kampanye bagi peserta kampanye tidak diberikan dalam uang tunai,’’ katanya, Kamis (3/10/2024).
Kemudian, bahakan kampanye lainnya, seperti pakaian, penutup kepala, alat tulis, payung, dan lain-lain, harga satuannya dibatasi Rp 100 ribu atau sesuai batas kewajaran.
Sementara, terkait pemberian hadiah dari Paslon maupun tim kampanye, harus melalui tahap perlombaan.
’’Kalau hadiah kampanye harus ada melalui perlombaan. Entah apa saja perlombaan itu bebas. Untuk hadiah bisa disesuaikan dengan batas wajar, atau nilai kewajaran suatu daerah,’’ jelas, Muhammadun.
Diketahui, Pilkada Jepara 2024 diikuti dua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati (Cabup-Wabup). Keduanya yakni Nuruddin Amin-Mochammad Iqbal (Gus Nung-Iqbal Bejeu) dengan nomor urut satu dan Witiarso Utomo-M Ibnu Hajar (Wiwit-Hajar) di nomor urut dua.
Gus Nung dan Iqbal Bejeu diusung Partai NasDem dan PKB. Sedangkan Wiwit dan Hajar diusung PPP, PDIP, Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Demokrat, PKS, dan PAN.
’’Kami berharap para paslon mempedomani peraturan soal pemberian hadiah ini. Sehingga tidak terjadi pelanggaran dan masalah di kemudian hari,’’ harap Muhammadun.
Editor: Zulkifli Fahmi



