Kamis, 20 November 2025

Murianews, Jepara – Kuasa hukum IN, salah satu tersangka kasus korupsi dugaan kredit fiktif pada PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Jepara Artha, memprotes sikap Komisi Pemberantasan Korupsi. Terutama ketika lembaga antirasuah itu mengumumkan jumlah kerugian atas korupsi itu.

Sebelumnya (10/10/2024), Juru Bicara KPK Tessa Mahardika menaksir kerugian negara atas korupsi tersebut sebesar Rp 220 miliar. Angka itu diprediksi bisa bertambah, seiring masih berlangsungnya proses penyidikan kasus tersebut.

“Menurut kita, (KPK) terlalu dini untuk menyampaikan seperti itu,” kata kuasa hukum IN, Lutfi Ulinnuha saat ditemui Murianews.com di Pengadilan Negeri Kelas IB Jepara, Senin (14/10/2024).

Menurut Lutfi, di dalam pencairan kredit di 39 nasabah atau debitur Bank Jepara Artha itu, terdapat jaminan atau agunan yang belum diikutsertakan dalam perhitungan. Lutfi menganggap bahwa yang disampaikan KPK tersebut hanyalah plafon kredit.

“Yang bisa menentukan kerugian itu kan, tentu ada lembaga yang berwenang. Misalnya BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) atau siapa yang berwenang,” ujar Lutfi.

Lutfi menilai, sikap KPK yang mengumumkan kerugian tersebut akan menjadi kegaduhan di masyarakat. Terlepas dari itu, Lutfi berharap agar semua pihak mengedepankan azas hukum praduga tak bersalah dalam kasus Bank Jepara Artha ini.

Supaya.....

“Supaya tidak ada kegaduhan di masyarakat, hukum ini menganut prinsip azas praduga tak bersalah. Artinya, seorang tidak dapat dikatakan bersalah, sebelum adanya keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Jadi harapannya, masyarakat jangan men-judge (menilai) terlebih dahulu terkait permasalahan ini,” jelas Ulin.

Diberitakan sebelumnya, dalam sidang perdata gugatan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara kepada komisaris dan direksi Bank Jepara Artha di Pengadilan Negeri Jepara, terungkap bahwa kerugian dalam kasus kredit fiktif itu sebesar Rp 354,2 miliar. Angka itu merupakan akumulasi kredit bermasalah dari 39 debitur.

Dalam kasus Bank Jepara Artha ini juga, sebagai pemilik saham, Pemkab Jepara mengalami kerugian sebesar Rp 24 miliar. Itu berasal dari penyertaan modal yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Jepara.

Editor: Budi Santoso

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler