Total volumenya mencapai 17.658.472.714,44 m³ dan total luasan 5.886.157.571,48 m² atau sekitar ± 588.615,76 ha. Ketujuh lokasi ditetapkannya penambangan atau pengerukan pasir laut dengan dalih pengelolaan hasil sedimentasi.
Satu dari tujuh lokasi itu adalah wilayah perairan Kabupaten Jepara. Wilayah Bumi Kartini masuk dalam peta lokasi prioritas perairan di sekitar Kabupaten Demak. Luasnya mencapai 574.384.627,45 meter persegi. Dengan potensi pasir laut yang akan dikeruk sebanyak 1,7 miliar kubik.
Informasi itu kemudian mendapat reaksi keras dari para nelayan dan masyarakat pesisir. Masyarakat Desa Balong dan Bandungharjo bahkan sudah terang-terangan menolak rencana tersebut.
Menurut Agus, meskipun hal itu merupakan kewenangan dari pemerintah provinsi, sebagai anggota lembaga yang memiliki kewenangan pengawasan dan kontrol, isu tambang pasir laut harus tetap dikawal bersama.
“Kita sebagai pemerintah daerah dan unsur penyelenggara pemerintah daerah, kita akan terus mengawal. Bahwa kita memiliki fungsi kontrol dan pengawasan, sehingga apapun yang dianggap merusak lingkungan, tentu akan menjadi konsern kita. Agar kita tetap menindaklanjuti sesuai tupoksi (tugas pokok dan fungsi)nya,” tandas Agus.
Murianews, Jepara – Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jepara (DPRD Jepara), Jawa Tengah, resmi dilantik (16/10/2024). Mereka langsung dihadapkan dengan isu kerakyatan berupa masalah lingkungan, soal tambang pasir laut.
Hanya saja, pimpinan baru itu belum berani bersikap tegas. Apakah menolak atau menerima rencana penambangan pasir laut tersebut.
Seluruh pimpinan DPRD Jepara periode ini adalah petahana. Sehingga, menurut Ketua DPRD Kabupaten Jepara Agus Sutisna, semua sudah menampung isu-isu krusial terkait kerakyatan, termasuk masalah lingkungan.
“Ini akan menjadi bahan dan materi kita untuk kita tuangkan dalam kebijakan lima tahun ke depan,” kata Agus usai pelantikan.
Sebagaimana diketahui bersama terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut, telah memantik kontroversi kebijakan ekspor pasir laut yang kembali dibuka pada tahun 2024 ini.
Merujuk pada Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (Kepmen KP) Nomor 16 Tahun 2024 tersebut, KKP mengalokasikan 7 wilayah perairan pesisir untuk dikeruk atau ditambang pasir lautnya.
Total Volumenya.....
Total volumenya mencapai 17.658.472.714,44 m³ dan total luasan 5.886.157.571,48 m² atau sekitar ± 588.615,76 ha. Ketujuh lokasi ditetapkannya penambangan atau pengerukan pasir laut dengan dalih pengelolaan hasil sedimentasi.
Satu dari tujuh lokasi itu adalah wilayah perairan Kabupaten Jepara. Wilayah Bumi Kartini masuk dalam peta lokasi prioritas perairan di sekitar Kabupaten Demak. Luasnya mencapai 574.384.627,45 meter persegi. Dengan potensi pasir laut yang akan dikeruk sebanyak 1,7 miliar kubik.
Informasi itu kemudian mendapat reaksi keras dari para nelayan dan masyarakat pesisir. Masyarakat Desa Balong dan Bandungharjo bahkan sudah terang-terangan menolak rencana tersebut.
Menurut Agus, meskipun hal itu merupakan kewenangan dari pemerintah provinsi, sebagai anggota lembaga yang memiliki kewenangan pengawasan dan kontrol, isu tambang pasir laut harus tetap dikawal bersama.
“Kita sebagai pemerintah daerah dan unsur penyelenggara pemerintah daerah, kita akan terus mengawal. Bahwa kita memiliki fungsi kontrol dan pengawasan, sehingga apapun yang dianggap merusak lingkungan, tentu akan menjadi konsern kita. Agar kita tetap menindaklanjuti sesuai tupoksi (tugas pokok dan fungsi)nya,” tandas Agus.
Editor: Budi Santoso