Kamis, 20 November 2025

Total volumenya mencapai 17.658.472.714,44 m³ dan total luasan 5.886.157.571,48 m² atau sekitar ± 588.615,76 ha. Ketujuh lokasi ditetapkannya penambangan atau pengerukan pasir laut dengan dalih pengelolaan hasil sedimentasi.

Satu dari tujuh lokasi itu adalah wilayah perairan Kabupaten Jepara. Wilayah Bumi Kartini masuk dalam peta lokasi prioritas perairan di sekitar Kabupaten Demak. Luasnya mencapai 574.384.627,45 meter persegi. Dengan potensi pasir laut yang akan dikeruk sebanyak 1,7 miliar kubik.

Informasi itu kemudian mendapat reaksi keras dari para nelayan dan masyarakat pesisir. Masyarakat Desa Balong dan Bandungharjo bahkan sudah terang-terangan menolak rencana tersebut.

Menurut Agus, meskipun hal itu merupakan kewenangan dari pemerintah provinsi, sebagai anggota lembaga yang memiliki kewenangan pengawasan dan kontrol, isu tambang pasir laut harus tetap dikawal bersama.

“Kita sebagai pemerintah daerah dan unsur penyelenggara pemerintah daerah, kita akan terus mengawal. Bahwa kita memiliki fungsi kontrol dan pengawasan, sehingga apapun yang dianggap merusak lingkungan, tentu akan menjadi konsern kita. Agar kita tetap menindaklanjuti sesuai tupoksi (tugas pokok dan fungsi)nya,” tandas Agus.

Editor: Budi Santoso

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler