Rabu, 19 November 2025

Kemudian untuk kriteria kedua paling lambat H-7 sebelum Pilkada 2024 atau pada 20 November 2024. Mereka adalah pemilih yang dalam kondisi sedang bertugas di tempat lain di luar alamat KTP saat hari pemungutan suara berlangsung, menjalani rawat inap, menjadi tahanan rutan/lapas, dan tertimpa bencana.

"Pindah pemilih bisa diurus di PPS (Panitia Pemungutan Suara), PPK (Panitia Pemungutan Kecamatan), dan KPU asal ataupun tujuan," paparnya.

Dirinya menjelaskan, untuk Pilkada 2024 hak suara bagi pemilih pindah memilih hanya bisa disalurkan, jika pindah dalam satu provinsi. Dalam konteks ini adalah provinsi Jawa Tengah.

Diluar Provinsi Jawa Temgah, tidak bisa menyalurkan hak suaranya. Soal ini, diharapkan mereka yang hendak pindah memilih harus memahaminya.

"Misalnya ber KTP di Jawa Tengah mau nyoblos di Jepara kan bisa, cuman dapatnya satu surat suara gubernur saja," pungkas Siti.

Editor: Budi Santoso

Komentar

Terpopuler