Rabu, 19 November 2025

Soal larangan pendirian serikat buruh itu, Muid menegaskan agar semua pihak harus berpihak pada regulasi. Bahwa kebebasan berserikat adalah hak setiap orang. Itu termaktub dalam Pasal 28E ayat (3) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.

”Bahwa berserikat itu adalah hak dari pekerja. Termasuk untuk tidak berserikat. Jadi jangan dihalang-halangi. Sudah ada undang-undang yang mengaturnya,” tegas Muid.

Soal penyelesaian perselisihan tersebut, Muid menyerahkan kepada pihak perusahaan dan buruh sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku. Rencananya, Senin (12/11/2024) mendatang akan dilakukan perundingan atau bipartit antara buruh dan perusahaan.

Editor: Dani Agus

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler