Yopy Priambudi, Ketua Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (KC FSPMI) Jepara Raya menjelaskan, permasalahan itu bermula dari ditolaknya keinginan 12 pekerja itu mendirikan serikat buruh oleh perusahaan.
”Kawan-kawan ingin mendirikan serikat buruh (FSPMI) di Kandindo Jaya Makmur 2,” kata Yopi kepada Murianews.com, Rabu (6/11/2024).
Ketika menjadi karyawan PT Kanindo Jaya Makmur 2, lanjut Yopi, secara otomatis menjadi anggota serikat pekerja tingkat perusahaan (SPTP). Saat 12 buruh yang ingin berafiliasi dengan FSPMI, maka harus keluar dari SPTP.
Yopi mengatakan, 12 buruh itu sebenarnya sudah mengajukan pengunduran diri secara formal kepada manajemen perusahaan, namun menurutnya saat itu mereka dianggap negatif oleh perusahaan. Pengunduran diri itu ditolak. Namun mereka tetap menyatakan berafiliasi dengan FSPMI.
Pada 30 Oktober 2024 lalu, 12 buruh itu mengajukan pencatatan ke Dina Koperasi, UKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Diskopukmnakertrans) Kabupaten Jepara. Tujuannya agar mendapatkan Surat Keputusan (SK) pengakuan dari pemerintah.
Sehari kemudian, sambung Yopi, 12 buruh itu diduga mendapatkan intimidasi dari perusahaan. Tiba-tiba saja, mereka dimutasi ke Sukoharjo. Dengan alasan, perusahaan di Sukoharjo sedang membutuhkan karyawan, terutama bidang operator.
”Tapi tidak ada kesepakatan saat mutase itu. Padahal biasanya, ada perundingan dulu untuk menentukan kesepakatan. Misalnya fasilitas apa yang didapatkan. Tapi tidak ada perundingan. Langsung mutasi sepihak ke Sukoharjo,” ungkap Yopi.
Murianews, Jepara – Sebanyak 12 buruh di PT Kanindo Jaya Makmur 2, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah kena Putus Hubungan Kerja (PHK). Alasannya, mereka ingin mendirikan serikat buruh. Namun diduga dilarang oleh pihak perusahaan.
Yopy Priambudi, Ketua Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (KC FSPMI) Jepara Raya menjelaskan, permasalahan itu bermula dari ditolaknya keinginan 12 pekerja itu mendirikan serikat buruh oleh perusahaan.
”Kawan-kawan ingin mendirikan serikat buruh (FSPMI) di Kandindo Jaya Makmur 2,” kata Yopi kepada Murianews.com, Rabu (6/11/2024).
Ketika menjadi karyawan PT Kanindo Jaya Makmur 2, lanjut Yopi, secara otomatis menjadi anggota serikat pekerja tingkat perusahaan (SPTP). Saat 12 buruh yang ingin berafiliasi dengan FSPMI, maka harus keluar dari SPTP.
Yopi mengatakan, 12 buruh itu sebenarnya sudah mengajukan pengunduran diri secara formal kepada manajemen perusahaan, namun menurutnya saat itu mereka dianggap negatif oleh perusahaan. Pengunduran diri itu ditolak. Namun mereka tetap menyatakan berafiliasi dengan FSPMI.
Pada 30 Oktober 2024 lalu, 12 buruh itu mengajukan pencatatan ke Dina Koperasi, UKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Diskopukmnakertrans) Kabupaten Jepara. Tujuannya agar mendapatkan Surat Keputusan (SK) pengakuan dari pemerintah.
Sehari kemudian, sambung Yopi, 12 buruh itu diduga mendapatkan intimidasi dari perusahaan. Tiba-tiba saja, mereka dimutasi ke Sukoharjo. Dengan alasan, perusahaan di Sukoharjo sedang membutuhkan karyawan, terutama bidang operator.
”Tapi tidak ada kesepakatan saat mutase itu. Padahal biasanya, ada perundingan dulu untuk menentukan kesepakatan. Misalnya fasilitas apa yang didapatkan. Tapi tidak ada perundingan. Langsung mutasi sepihak ke Sukoharjo,” ungkap Yopi.
Yopi menyebutkan, 12 buruh yang merupakan warga setempat itu harus sudah berada di Sukoharjo pada 1 November 2024. Hal itu mengagetkan mereka.
Hingga 3 November 2024, sebut Yopi, 12 buruh itu tak juga berada di Sukoharjo. Akibatnya, mereka mendapatkan SK PHK dari manajemen. Alasannya, mereka dianggap mangkir.
”SK PHK tidak diberikan ke mereka. Hanya dipegang salah satu manajemen. Kawan-kawan kami di-PHK sepihak,” terang Yopi.
Dari kasus tersebut, Yopi menilai telah terjadi union busting atau pemberangusan serikat pekerja oleh perusahaan. Pihaknya justru mempertanyakan sikap perusahaan.
”Kenapa 12 orang ini? Kalau memang membutuhkan operator yang dipekerjakan di Sukoharjo, kenapa hanya mereka? Apakah tidak ada operator lain? Karena di Kanindo 2 ada 10 ribu karyawan. Kan, aneh gitu lho,” imbuh Yopi.
Mereka sempat mengajukan keberatan mutasi dan PHK, namun tidak digubris perusahaan. Akhirnya, Yopi mengarahkan agar mereka mengajukan surat permohonan bipartit pertama. Namun oleh pihak keamanan, kata Yopi, surat itu justru dirobek. Surat permohonan bipartite ke dua yang dilayangkan ke manajemen juga tak diterima.
”Pada intinya, kawan-kawan hanya ingin mendirikan serikat buruh (FSPMI) saja. Tujuannya untuk mengadvokasi kawan-kawan buruh, jika ada permasalahan. Itu saja, tidak lebih,” tegas Yopi.
Editor: Supriyadi